Pimpinan NNC Mengaku Alami Tekanan Psikis Saat Klarifikasi di Polda Jatim, Berencana Adukan ke Propam

Peristiwa32 Dilihat

SURABAYA, Jogojatim. com – Pimpinan NNC, Henry, mengaku mengalami tekanan psikis saat menjalani proses klarifikasi di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Ia bahkan berencana mengajukan pengaduan resmi kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Pengamanan Internal (Paminal) Polda Jatim terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam proses pemeriksaan yang dijalaninya.

Menurut keterangan Henry, dirinya menerima surat undangan klarifikasi pada 29 Mei 2026. Surat tersebut ditujukan kepada dirinya selaku pimpinan NNC yang beralamat di Jalan Raya Trapang, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

 

Menindaklanjuti undangan tersebut, Henry memenuhi panggilan dan hadir pada Selasa, 9 Juni 2026, pukul 09.00 WIB di Gedung Tribrata Lantai 2, Ruang Unit 1, Subdit III PPO Polda Jawa Timur.

 

Henry mengaku proses klarifikasi berlangsung cukup lama, yakni sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 24.00 WIB. Selama pemeriksaan berlangsung, ia merasa mendapat tekanan melalui pertanyaan-pertanyaan yang dinilainya menyudutkan.

 

“Saya langsung sakit karena pertanyaannya menyudutkan saya dan terlalu banyak pertanyaan yang menyudutkan. Saya juga menerima panggilan kedua lewat WhatsApp tanpa ada surat resmi lagi. Saya juga kaget karena ada informasi yang disampaikan melalui lawyer saya terkait adanya nominal uang,” ujar Henry.

 

Selain itu, Henry mengungkapkan adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp200 juta yang disebut-sebut disampaikan kepada kuasa hukumnya. Dugaan tersebut ditolaknya karena ia merasa tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.

 

Atas dasar itu, Henry berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada Propam dan Paminal Polda Jawa Timur agar dilakukan pemeriksaan terhadap oknum yang diduga terlibat.

 

Tidak hanya itu, Henry juga menyampaikan keberatan atas pemanggilan lanjutan yang menurutnya dilakukan melalui pesan WhatsApp pada 17 dan 19 Juni 2026 tanpa didahului surat panggilan resmi sebagaimana lazimnya prosedur administrasi.

 

Menanggapi persoalan tersebut, tim investigasi Media Radar CNN bersama Ketua Umum Madas Sedarah, Abah Edy Macan, menyatakan bahwa institusi Polri yang mengusung konsep Presisi seharusnya memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, serta menjamin rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang menjalani proses hukum.

 

“Menurut ketentuan hukum acara, pemanggilan dalam dugaan tindak pidana seharusnya dilakukan sesuai prosedur administrasi yang berlaku. Kami menilai pemanggilan hanya melalui WhatsApp berpotensi menimbulkan persoalan administrasi apabila tidak disertai dokumen resmi sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujar Abah Edy Macan.

 

Abah Edy Macan juga mengaku telah melakukan konfirmasi kepada penyidik Unit 3 PPO Polda Jawa Timur terkait persoalan tersebut. Menurutnya, penyidik menyampaikan akan menerbitkan surat panggilan resmi berikutnya.

 

“Siap, Pak. Kami akan undang dengan panggilan yang kedua. Siap, Pak, kami buatkan,” ujar penyidik sebagaimana disampaikan kembali oleh Abah Edy Macan.

 

Atas peristiwa tersebut, Henry bersama tim pendampingnya meminta kepada Kapolri, Divisi Propam Polri, serta Bidang Paminal Polda Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh pihak yang terkait dalam perkara tersebut.

 

Mereka berharap apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran kode etik profesi maupun penyalahgunaan wewenang, maka dapat diberikan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan oleh Henry. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.(red)