SIDOARJO, Jogojatim. Com – Dugaan praktik perjudian sabung ayam yang menyamar sebagai ajang kontes kembali memicu keresahan warga.
Kegiatan tersebut diketahui berlangsung secara terang‑terangan di wilayah perbatasan antara Desa Kalikecabean dan Desa Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, pada Minggu, 14 Juni 2026.

Aktivitas ini disebut berjalan rutin namun belum tersentuh penindakan hukum, sehingga memunculkan pertanyaan besar di masyarakat soal efektivitas pengawasan aparat.
Warga mengaku merasa tidak nyaman dan khawatir kebiasaan ini akan merusak tatanan sosial serta memberi pengaruh buruk bagi anak‑anak dan remaja di lingkungan sekitar.
“Kami takut anak muda menganggap hal ini hal yang lumrah. Kalau ada unsur taruhan, tentu harus ditindak tegas sesuai hukum,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Warga pun mendesak perangkat desa maupun kepolisian setempat memperketat pengawasan demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.
Secara hukum, segala bentuk kegiatan perjudian di Indonesia merupakan tindak pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP lama, serta tetap ditegaskan dalam Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
Kegiatan yang diberi nama “kontes ayam” pun tidak otomatis sah. Jika di dalamnya ditemukan adanya taruhan uang, barang, atau keuntungan yang bergantung hasil pertandingan, maka kegiatan tersebut masuk kategori perjudian dan bisa diproses hukum.
Syarat resmi penyelenggaraan kontes sabung ayam pun sangat ketat: wajib memiliki izin dari Kementerian Agama, mendapat persetujuan ulama setempat, serta disiarkan secara langsung melalui media sosial atau televisi lokal.
Tanpa memenuhi ketiga syarat itu, istilah “kontes” kerap hanya menjadi kedok untuk menyembunyikan praktik perjudian dari pantauan aparat.
Masyarakat Desa Klurak berharap Polsek Candi, Polresta Sidoarjo, hingga Polda Jawa Timur segera turun melakukan penyelidikan mendalam.
Tujuannya jelas: memastikan apakah benar ada unsur perjudian di balik ajang yang digelar tersebut.
Tokoh masyarakat menekankan perlunya tindakan cepat dan tegas agar dampak buruk sosial tidak semakin meluas, terutama di kalangan generasi muda.
“Kalau terbukti ada unsur judi, kami harap aparat bertindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah satu tokoh warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi baik dari penyelenggara maupun aparat berwenang terkait kegiatan tersebut. Warga pun menanti tindak lanjut nyata agar wilayah Kecamatan Candi kembali aman, tertib, dan kondusif. (Prz /Red)

























