Dugaan Praktik Solar Ilegal Kembali Terungkap di Nganjuk, Muatan Capai 5 Ton

NGANJUK, Jogojatim. com – Kasus dugaan penyalahgunaan transaksi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Nganjuk.

Investigasi27 Dilihat

NGANJUK, Jogojatim. com – Kasus dugaan penyalahgunaan transaksi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Nganjuk.

Sebuah aktivitas yang diduga kuat sebagai jual beli solar di luar ketentuan hukum terungkap di Desa Joho, Kecamatan Pace, pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasus ini bermula saat Ketua LSM GAKK, Sumarno, melakukan pemantauan dan memergoki adanya aktivitas yang dinilai sangat mencurigakan di sebuah lahan kosong beratap baja ringan di kawasan desa tersebut. Di lokasi, ia mendapati proses pemindahan atau pemuatan solar dari satu kendaraan ke kendaraan lain yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

“Saya melihat ada truk engkel dengan nomor polisi K 8436 EF yang diduga memuat sekitar dua ton solar. Di bagian lokasi itu juga terdapat tandon berkapasitas sekitar dua ton yang diletakkan berdekatan dengan mobil Panther bernomor polisi L 1223 KQ,” ungkap Sumarno, menjelaskan kronologi temuannya.

Penyelidikan di lokasi semakin menguatkan dugaan pelanggaran. Dari pengecekan lebih lanjut, diketahui dari kendaraan Panther tersebut juga tersedia satu tandon tambahan yang rencananya akan dipindahkan ke dalam truk engkel. Jika seluruh muatan digabungkan, jumlah solar yang diperjualbelikan secara ilegal itu diperkirakan mencapai sekitar lima ton.

Menyadari aktivitas tersebut sangat tidak wajar dan berpotensi melanggar aturan, Sumarno segera melaporkan temuan ini dan menghubungi tim Resmob Polres Nganjuk agar melakukan pengecekan langsung ke tempat kejadian perkara (TKP).

Tidak lama setelah laporan diterima, sejumlah anggota kepolisian tiba di lokasi dan segera melakukan pengamanan serta pemeriksaan terhadap seluruh kendaraan yang ada di tempat tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, dua unit kendaraan yang diduga menjadi sarana transaksi solar ilegal tersebut akhirnya diamankan dan digelandang ke kantor Polres Nganjuk untuk proses penyelidikan lebih mendalam.

Berdasarkan keterangan warga sekitar, lokasi yang dijadikan tempat penimbunan dan pemuatan solar itu diduga milik warga berinisia HD. Sementara itu, pemilik mobil Panther yang terlibat dalam aktivitas tersebut diketahui berinisial SBR dan terlihat hadir serta mengawasi proses bongkar muat saat kejadian berlangsung.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum kendaraan maupun penetapan tersangka dalam kasus ini.

Pihak berwenang diketahui masih mendalami perkara ini untuk mengungkap jaringan di balik peredaran solar bersubsidi yang diduga disalahgunakan tersebut. (red)