Polres Tulungagung Berhasil Amankan Truk Tanki Berlabel PT APE Diduga Isi Solar Ilegal

Hukum & Kriminal159 Dilihat

Tulungagung, Jogojatim. com – Truk tangki biru putih bermuatan sekitar 8 ton solar yang diduga ilegal kini diamankan di Mapolres Tulungagung. Aparat diminta bertindak tegas dan menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya. Siapapun yang terlibat harus diproses hukum tanpa pandang bulu. Hukum tidak boleh kalah oleh permainan mafia solar dan dugaan beking di belakangnya

Atas laporan sejumlah warga dan media, Selasa (10/3) sekitar pukul 05.00 pagi, 1 unit truk tangki biru putih yang diduga berisi solar ilegal berhasil diamankan di area Mapolsek Sumbergempol, Tulungagung. Untuk pemeriksaan atas legal formal kendaraan serta isinya, kini telah diamankan di Mapolres Tulungagung untuk penyidikan lebih lanjut, karena ada indikasi solar tersebut ilegal dan kendaraan berlabel tanpa ada izin dari pemilik PT yang tertera dalam lambung tangki.

Pengungkapan kasus ini berawal atas kecurigaan beberapa oknum media Tulungagung akan truk tangki biru putih muatan solar yang diduga ilegal saat melintas di Jalan Raya Ngunut – Sumbergempol. Atas kecurigaan tersebut, oknum media kemudian berkoordinasi langsung dengan Polsek Sumber Gempol.

Usai mendapatkan aduan dan kecurigaan tersebut, atas arahan Kapolsek, truk kemudian diamankan di belakang Mapolsek (di luar area Polsek).

Beberapa narasumber di lapangan ada dugaan kuat truk tangki dengan muatan solar hasil ngangsu tersebut tidak memiliki surat-surat dan dokumen sah. Berbagai sumber mengatakan solar berasal dari Nganjuk atas giat ngangsu Londo cs.

“Kayak e Pak Londo tidak mengakui ini hasil solar dari giatnya, namun beliaunya mengakui dua hari lalu memang ada orderan solar dari Nganjuk,” terang X narasumber

Beberapa narasumber lainnya mengatakan bahwa asal solar dari wilayah Malang Raya hasil ngangsu. Ada pula solar berasal dari giat penyulingan solar milik Tama, salah satu pemain minyak ternama di wilayah Jawa Timur.

“Bisa jadi kemungkinan solar berasal dari Malang Raya atau bisa jadi dari giat suling minyak bumi milik Tama,” terang narasumber di media ini.

Seperti diketahui, truk tangki biru putih isi solar 8 ton tersebut berlabel PT APE (Agung Pratama Energi). Namun hasil kroscek di lapangan, pemilik PT melalui perwakilannya mengatakan bahwa truk tangki tersebut menggunakan nama PT tanpa izin pemiliknya

Truk tersebut menggunakan nama PT tanpa izin ke kami. Atas kejadian tersebut sudah kita laporkan ke Polres Tulungagung dan sudah terbit LP,” terang Kris, perwakilan PT APE wilayah Jatim.

Atas ramainya isu penangkapan tangki solar ilegal ini, Rabu pagi sekitar pukul 05.00 (11/3), truk tangki yang sempat mau dilarikan sejumlah oknum media yang diduga kaki tangan Kaji WWN (SKL) berhasil ditangkap di perempatan Gragalan, Sumber Gempol.

Beserta saksi dan sopirnya, truk tangki biru putih muatan solar 8 ton nopol B 9931 BFU berhasil dibawa dan diamankan ke Mapolres Tulungagung. Kini kasusnya dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik

Jika terbukti bersalah, maka pemilik truk bisa dijerat pasal berlapis, pemalsuan dokumen dan penggunaan PT orang lain tanpa izin, Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 8 tahun, serta dijerat UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun dan denda Rp60 miliar. (Tim/red)