SURABAYA, Jogojatim. com – Seorang pemuda berusia 18 tahun dari Kuwukan, Surabaya, ditangkap aparat kepolisian karena terlibat dalam distribusi narkotika jenis sabu. Pelaku, yang dikenal dengan inisial A. A. H, diketahui memiliki sabu seberat total 5,75 gram sebagai barang bukti.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Adik Agus Putrawan, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Setelah mendapatkan informasi, kami memastikan bahwa pelaku adalah seorang pengedar, dan barang haram yang ditemukan di tangannya adalah miliknya,” ungkap Adik Agus Putrawan pada hari Minggu, 22 Februari.
Dalam praktik ilegalnya, pelaku menyimpan sabu di tujuh kantong plastik kecil dengan total berat 5,75 gram. Tidak hanya itu, polisi juga menemukan plastik klip kosong, alat takar dari sedotan, serta timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengukur barang terlarang tersebut sebelum dijual.
“Karena barang bukti yang ada kuat menunjukkan kepemilikan pelaku, ia tidak dapat mengelak dan hanya bisa pasrah ketika dibawa ke Mapolres Tanjung Perak Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Dalam proses penyidikan, pelaku mengakui bahwa sebelumnya ia pernah menitipkan sejumlah sabu, sebanyak 12 poket siap edar, kepada rekannya M. A. A, yang telah ditangkap terlebih dahulu.
“Pelaku menitipkan sabu kepada M. A. A untuk dijual, berharap mendapatkan keuntungan. Namun, sabu tersebut sudah terendus oleh polisi sebelum sempat dijual,” jelas Adik.
Sementara itu, pelaku A. A. H mendapatkan barang haramnya dari seorang bandar yang diidentifikasi dengan inisial B. M, yang saat ini sedang dalam pengejaran pihak berwajib dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dari usaha ilegal ini, pelaku memperoleh keuntungan antara Rp300 ribu hingga Rp400 ribu untuk setiap gram yang dijual,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia juga dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Saat ini, pihak kepolisian masih mengembangkan penyelidikan terkait jaringan peredaran yang terjadi di Surabaya dan juga mencari pelaku lain yang terlibat dalam bisnis sabu ini,” tutupnya. (Prz/Red)

























