Polres Pasuruan Tetapkan 2 Oknum diduga Anggota Ormas Sakera Sebagai Tersangka

Pasuruan, jogojatim. Com – Polres Pasuruan resmi menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua oknum yang diduga merupakan anggota organisasi masyarakat (Ormas) SAKERA, yakni Komaruddin dan Samsul Arifin.

 

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap sejumlah anggota Buser Rentcar Nasional (BRN) Korda Jawa Timur.

 

Surat DPO bernomor: DPO/II/19/2026/Satreskrim, tertanggal 18 Februari 2026, diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Laporan Polisi nomor: LP/B/103/XII/2025/SPKT/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR, yang dilaporkan pada 24 Desember 2025 oleh Yosia Calvin Pangalela (39), Ketua BRN Korda Jawa Timur.

 

Surat tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah.

 

Identitas dan Ciri-ciri TersangkaBerdasarkan data Polres Pasuruan, berikut identitas kedua tersangka:

 

1. Komaruddin :

 

Lahir: Pasuruan, 5 September 1997Alamat: Dusun Sadan Tengah RT 003 RW 003, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan

 

Ciri-ciri: Tinggi badan 167 cm, rambut hitam, kulit sawo matang

 

 

2. Samsul Arifin :

 

Lahir: Pasuruan, 15 Desember 1990Alamat: Dusun Kekali RT 003 RW 002, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan

 

Ciri-ciri: Tinggi badan 167 cm, rambut hitam, kulit sawo matang, bertato di lengan kanan

 

Kuasa hukum pelapor BRN Jawa Timur, Dodik Firmansyah, mengapresiasi langkah Satreskrim Polres Pasuruan yang telah menerbitkan DPO terhadap kedua tersangka.

 

“Lebih baik dua orang DPO tersebut menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum di Polres Pasuruan. Karena setelah ditetapkan DPO, seluruh jajaran Kepolisian akan mencari dan menangkapnya,” ujar Dodik, Rabu (18/2/2026).

 

Kronologi Singkat Kejadian

 

Kasus dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin, 22 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, di jalan masuk Dusun Babatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

 

Peristiwa bermula saat anggota BRN Jawa Timur mendatangi lokasi untuk mengambil satu unit kendaraan Toyota Innova Reborn yang sebelumnya disewa oleh seseorang bernama Kiki dari rental milik anggota BRN, H. Faisol. Setelah masa sewa berakhir, kendaraan tidak dikembalikan dan penyewa tidak dapat dihubungi.

 

Melalui pelacakan GPS, kendaraan diketahui berada di wilayah Pasuruan. Saat ditemukan di Desa Kalirejo dan dikendarai oleh Ali Ahmad, anggota BRN berupaya menghentikan kendaraan dan meminta pengemudi keluar secara baik-baik.

 

Namun, situasi memanas setelah Ali Ahmad diduga menghubungi rekannya. Tak lama kemudian, puluhan massa yang diduga dari Ormas SAKERA datang ke lokasi. Ali Ahmad kemudian membuang kunci mobil ke area persawahan.

 

Kericuhan pun terjadi. Sejumlah anggota BRN dilaporkan menjadi korban pengeroyokan dan mengalami luka-luka hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Selain itu, setidaknya tujuh unit mobil dilaporkan mengalami kerusakan akibat insiden tersebut.

 

H. Faisol mengaku “Situasi saat itu sangat panas. Saya ditawur oleh banyak orang. Bahkan ada yang mengancam dengan clurit dan bondet,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, sekitar 30 menit kemudian, anggota Polsek Sukorejo tiba di lokasi. Namun, menurutnya, situasi kekerasan masih sempat berlangsung.

 

Kedua tersangka dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP atau Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Polres Pasuruan saat ini masih terus melakukan pencarian terhadap kedua tersangka dan mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.