Judi Adu Ayam Berkedok Laga T 2 Juta Mendapatkan Hadiah Kambing  Lokasi Ndang Rejo, Wilayah Hukum Polres Jombang

Jombang, Jogojatim. com – Kapolres harus tindak tegas, terkait maraknya Perjudian sabung ayam berlokasi dekat Area Sawah, Ndang Rejo. Balongsari, Kec. Megaluh wilayah hukum polres Jombang, Jawa Timur. Selasa (03/01/2026)

Alas karpet yang digunakan adu ayam dalam arena sambung ayam “Sebagaimana diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian adalah POLRI, kalau memang ada perjudian ayam laga, dibungkus kontes, harus tetap ditindak, karena itu melanggar hukum, jelas ada pidananya, tidak mungkin Kapolsek, Kanitreskrim, Kasatreskrim tidak mengetahui.

Polsek ada babinkamtibmas, ada satuan intelkam ada satuan Reskrim, yang mana tiap hari membuat laporan,” Ini ada yang disembunyikan kalau pimpinan Polri tidak mengetahuinya

Lebih lanjut, Berdasarkan info yang didapat oleh masyarakat, patut diduga ada oknum yang terlibat baik dari instansi, ini harus ditindak secara maksimal.

Karena diduga ada pembiaran, logikanya tidak mungkin pimpinan setempat atau kasatwil tidak mengetahuinya,” Ungkapnya.

Aktivitas perjudian 303 sabung ayam di Kecamatan megaluh ini menjadi sorotan masyarakat maupun publik , menurut narasumber warga setempat, yang memberikan keterangan kepada media ini, kalau ada perjudian di wilayah nya. “Kami sangat keberatan sekali mas,” adanya penyakit masyarakat yang sekarang ada di desa kami, Tuturnya narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Beredarnya undangan sabung ayam, dikalangan para penghobi ayam, kontes laga ayam tersebut di adakan di Dekat Area Sawah, Ndang Rejo Wilayah Hukum Polres Jombang, Jawa Timur

Berdasarkan informadi diduga dengan Taruhan T 2 JT, tercepat akan mendapatkan hadiah kambing, para pemain undangn bahkn dari luar kota Laga ayam di laksanakan di hari Sabtu 3 -4 Januari,2026, pagi ayam di gandeng kan siang pemenang tercepat akan mendapatkan door prize

Mengingat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajaran Polri untuk memberantas perjudian, baik yang konvensional maupun online. Instruksi ini mencakup pencegahan dan penindakan tegas terhadap pelaku perjudian, termasuk pihak yang membekingi dan anggota Polri yang terlibat.

Pencegahan dan Penindakan.”Instruksi Kapolri meliputi upaya pencegahan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian, termasuk judi online.

Kapolri menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kasus perjudian tidak pandang bulu, termasuk terhadap anggota Polri yang terlibat.

Instruksi juga mencakup pemberantasan pihak yang memberikan dukungan atau perlindungan kepada pelaku perjudian.

Ancaman Hukuman, pelaku perjudian dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta. Dengan adanya instruksi ini, diharapkan Polri dapat lebih efektif dalam memberantas perjudian dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. (Yd/An/red)