BANYUWANGI, JOGOJATIM.com -19 Desember 2025 – PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (UIP JBTB) terus berkomitmen memperkuat keandalan sistem kelistrikan di wilayah Banyuwangi Selatan. Guna memastikan seluruh tahapan pembangunan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku, PLN UIP JBTB menjalin kolaborasi strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banyuwangi untuk pendampingan hukum pada proyek pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen PLN dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta memastikan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) ini diselesaikan dengan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Manager Unit Pelaksana Proyek (UPP) JBTB 4, Eko Janu Irianto, menegaskan bahwa pendampingan hukum dari Kejari Banyuwangi sangat krusial, terutama dalam memitigasi risiko hukum di lapangan dan memastikan kelancaran operasional proyek.
“Pembangunan transmisi SUTT 150 kV ini adalah proyek vital untuk meningkatkan kualitas tegangan dan keandalan listrik bagi rakyat di Banyuwangi Selatan. Dengan pendampingan dari Kejari Banyuwangi, kami optimis setiap tahapan memiliki payung hukum yang kuat, sehingga kendala legalitas dapat diminimalisir demi kepentingan masyarakat luas,” ujar Eko Janu Irianto.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, A.O. Mangontan, S.H., M.H., menyatakan kesiapannya untuk memberikan pengawalan hukum secara profesional terhadap proyek strategis ini. Menurutnya, pendampingan ini bertujuan agar proyek negara tidak terkendala oleh permasalahan hukum yang seharusnya bisa dicegah sejak awal.
“Kami dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi memberikan dukungan penuh melalui pendampingan hukum (legal assistance) agar pembangunan SUTT 150 kV ini berjalan di atas koridor hukum yang benar. Tugas kami adalah memastikan kepentingan negara dalam menyediakan energi untuk rakyat terlaksana tanpa adanya penyimpangan, serta membantu penyelesaian hambatan hukum yang muncul di lapangan,” tegas A.O. Mangontan, S.H., M.H.
General Manager PLN UIP JBTB, Moh. Fathol Arifin, menyampaikan bahwa kolaborasi antarinstansi ini adalah kunci percepatan pembangunan. Banyuwangi Selatan, yang kini berkembang pesat di sektor pariwisata, pertanian, dan industri kecil, membutuhkan pasokan listrik yang stabil tanpa gangguan.
“Kami ingin memastikan kehadiran PLN memberikan manfaat maksimal bagi rakyat. Sinergi dengan Kejaksaan ini memastikan bahwa hak-hak masyarakat terlindungi dan kewajiban PLN sebagai pelaksana pembangunan dijalankan sesuai regulasi. Listrik yang andal akan menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat Banyuwangi Selatan,” ungkap Moh. Fathol Arifin.
Dengan adanya dukungan penuh dari aparat penegak hukum, PLN UIP JBTB optimis dapat menyelesaikan pembangunan tepat waktu, demi mewujudkan akses listrik yang berkualitas untuk mendukung pertumbuhan investasi dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Banyuwangi. (@dex)

























