MOJOKERTO, Jogojatim. com – Adanya pemberitaan yang sebelumnya terkait Gudang yang diduga telah menimbun BBM Subsidi atau solar ilegal hingga awak media mendapatkan temuan fakta baru. Gudang tersebut yang terkesan kosong, telah dipergoki oleh team investigasi gabungan dari beberapa awak media di Jatim, sedang melakukan aktivitas yang mencurigakan. saat team investigasi dari awak media melewati Tol Gedeg Mojokerto, pada hari Minggu (14/12/2025) sore.
Diduga gudang tersebut disinyalir tempat penimbunan BBM Subsidi Jenis solar, hingga di akhir tahun ini semakin merajalela dan menguat disebabkan tanpa adanya papan nama perusahaan yang menjelaskan gudang tersebut tanpa mengantongi izin resmi dari BPH Migas wilayah Jawa Timur.
Terpantau unit truk tangki biru putih dengan Nopol “L 8177 DAA” dengan adanya tulisan (PT. BAL Trans Buana Mandiri) yang terparkir di dalam halaman gudang wilayah hukum Mojokerto, Telah munculnya dugaan sedang memuat BBM Subsidi jenis solar (HSD) telah disinyalir Ilegal.
Awak media mencoba melakukan investigasi dan mengkonfirmasi terlebih dahulu, Menurut keterangan narasumber yakni gudang yang diduga menimbun solar ilegal tersebut milik seorang berinisial (K).
“Yang punya berinisial K mas,” terang narasumber yang terkesan enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
Tentunya jika benar gudang tersebut telah menimbun BBM subsidi jenis solar yang diduga ilegal, tentunya hal ini merugikan masyarakat dan negara. Hal ini sudah diatur dengan UUD Migas UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terutama Pasal 55 (diperkuat oleh UU Cipta Kerja) yang mengancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Bagi siapa pun yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi, termasuk penimbunan untuk dijual kembali, karena dianggap merugikan negara.
Sedangkan UU No. 22 Tahun 2009 berbunyi membagi jalan menjadi kelas-kelas (I, II, III, Khusus) berdasarkan kapasitas angkutnya. Jalan perkampungan biasanya masuk kelas III (lebih kecil) dan tidak boleh dilewati truk berat (kelas I & II).
Awak mediapun telah melaporkan atas dugaan gudang penimbun solar ilegal tersebut ke pihak Satreskrim Polres Mojokerto Kota dan Mabes Polri. Laporan tersebut akan diteruskan oleh awak media ke Polsek wilayah setempat.
“iya pak.!! kami sudah koordinasi sama polsek untuk mendatangi tempat tersebut,” balas Awak media mencoba melakukan investigasi. Menurut keterangan narasumber, gudang yang diduga menimbun solar ilegal tersebut dimiliki oleh seseorang berinisial K. (Red/tim)





















