Blitar Kota, Jogojatim. com – Praktik perjudian sabung ayam dan permainan dadu kembali mencuat di kawasan Jatilengger, Kecamatan Ponggok. kini menjadi sorotan publik, yang mempertanyakan peran aparat setempat, yakni Kapolsek Ponggok, Kapolres Blitar Kota, serta Kasat Reskrim dalam menangani persoalan tersebut. Temuan ini mencuat berdasarkan hasil investigasi.
Di lokasi yang diselidiki, terlihat kerumunan besar dengan aktivitas yang mengindikasikan adanya pertaruhan uang dalam jumlah signifikan. Ratusan orang secara terbuka melakukan perjudian sabung ayam tanpa khawatir adanya tindakan hukum.
Lebih ironi, kegiatan tersebut berlangsung di wilayah hukum Polsek Ponggok, namun hingga proses investigasi dilakukan, tidak terlihat adanya langkah tegas dari pihak berwenang. Masyarakat pun mempertanyakan integritas aparat: apakah ini murni kelalaian atau ada kesengajaan dari pihak terkait untuk membiarkan praktik ini terus berlangsung?
Sabung ayam sendiri masuk dalam kategori perjudian, yang jelas dilarang di bawah hukum Indonesia. Pelaku dapat dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 mengenai penertiban praktik perjudian.
Masyarakat menuntut tindakan tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Polres Blitar Kota, untuk segera menangani permasalahan ini agar praktik ilegal semacam ini tidak terus berkembang di wilayah mereka. (Red/yd/ain)



















