Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara, PLN UIP JBTB dan Kantah Pasuruan Tuntaskan 27 Sertifikat

Nasional36 Dilihat

PASURUAN, Jogojatim.com – 03 Desember 2025 – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (UIP JBTB) terus menunjukkan komitmen serius dalam mengamankan aset negara. Melalui kolaborasi strategis dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasuruan, PLN UIP JBTB berhasil merampungkan penerbitan 27 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk aset infrastruktur ketenagalistrikan.

Penyerahan sertifikat ini dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan, Drs. Herman Hidayat, M.Si., kepada Manager Unit Pelaksana Proyek (UPP) JBTB 2, Deddy Kurniawan, dan Manager UPP JBTB 3, Oky Hermawan Selasa (02/12/2025). Kehadiran manajemen dari unit pelaksana ini menegaskan fokus PT PLN (Persero) dalam mengawal legalitas aset di seluruh lini wilayah kerja proyek.

Didalam kesempatan yang berbeda, General Manager PT PLN (Persero) UIP JBTB, Moh Fathol Arifin, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kantah Kabupaten Pasuruan atas dukungan penuh dalam percepatan proses sertifikasi ini.

“Kami sangat berterima kasih atas sinergi yang luar biasa dari Bapak Herman Hidayat beserta seluruh tim di Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan. Terbitnya 27 sertifikat ini adalah langkah konkret dalam memberikan kepastian hukum atas aset tanah PLN. Dengan legalitas yang clean and clear, kami dapat lebih fokus menjaga keandalan pembangunan infrastruktur kelistrikan demi pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Moh Fathol Arifin.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan, Drs. Herman Hidayat, M.Si., menyambut baik koordinasi intensif yang dilakukan PT PLN (Persero). Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung penuh pengamanan aset BUMN, khususnya yang menopang Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Sinergi antara Kantor Pertanahan BPN dan PT PLN (Persero) ini sangat penting. Kami memahami bahwa tanah-tanah ini digunakan untuk infrastruktur vital. Oleh karena itu, percepatan legalisasi aset menjadi prioritas kami bersama agar tercapai tertib administrasi pertanahan yang akuntabel,” ungkap Herman Hidayat.

Langkah penerbitan sertifikat ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah dan KPK terkait pembenahan tata kelola aset negara. Ke depan, PLN UIP JBTB dan Kantah Kabupaten Pasuruan sepakat untuk terus mempererat koordinasi guna menuntaskan target sertifikasi aset lainnya hingga mencapai 100%. (@dex)