Diduga Sarang Penyalagunaan BBM Subsidi di SPBU 54.614.01 Kalipuro, Bandar, Kabupaten Jombang

Investigasi17 Dilihat

Foto Kendaraan pemilik bernama bapak “sabar” berdasarkan sumber saat investigasi

Jogojatim.com || Jombang — Tim investigasi media mendapatkan laporan dari warga terkait dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di SPBU 54.xxx.01 Kalipuri, Kecamatan Bandar Kedung Mulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Selasa, (2/12/2025).

Menindak lanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak untuk melakukan investigasi ke lokasi. Setibanya di tempat, tim mulai menggali informasi dari seorang pedagang yang berada di area SPBU tersebut setiap hari.

Pedagang tersebut mengungkapkan bahwa aktivitas penyalahgunaan solar subsidi di SPBU tersebut telah berlangsung selama kurang lebih empat bulan. Ia juga memberikan keterangan terkait kendaraan yang digunakan untuk aksi penyalahgunaan tersebut, yaitu:

2 unit mobil Panther

2 unit truk

Serta penggunaan jerigen untuk memindahkan solar.

Lebih lanjut, tindakan ini diduga kuat melibatkan sejumlah oknum internal dari SPBU. Berdasarkan informasi yang terkumpul, kegiatan ini disebut-sebut dikoordinasi oleh individu diduga bernama Dimas Enggal dengan pengawasan dari Harianto, yang diduga bertugas sebagai pengawas di SPBU itu.

Berdasarkan kesaksian warga, setiap pengangsu dengan modus pembelian hingga sebanyak 1 ton solar subsidi menghasilkan komisi sekitar Rp350.000 bagi pihak yang terlibat dalam tindakan ilegal tersebut. Hal ini menjadi bukti kuat adanya pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya ditujukan untuk masyarakat dan sektor-sektor prioritas tertentu.

Dasar Hukum dan Pasal-pasal yang Dilanggar

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 55 menegaskan, setiap orang yang menyalahgunakan distribusi atau niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Kegiatan ini termasuk penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi sehingga pelakunya memenuhi unsur pelanggaran Pasal 55.

2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Perpres ini mengatur dengan jelas siapa saja pihak yang berhak menerima BBM bersubsidi. Penggunaan mobil Panther dan truk komersial untuk mendapatkan solar subsidi dianggap tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, pemindahan solar menggunakan jerigen tanpa izin resmi juga dikategorikan sebagai penyimpangan dalam distribusi subsidi.

3. KUHP Pasal 55 dan 56 tentang Penyertaan dan Turut Serta. Jika terbukti pengawas SPBU terlibat dengan sengaja memberikan akses atau toleransi terhadap pelaku, baik individu yang menerima komisi maupun pihak yang mengatur kendaraan untuk proses pengurasan.

4. UU Perlindungan Konsumen dan UU Perdagangan

Penyalahgunaan BBM subsidi dinilai sebagai tindakan yang merugikan negara sekaligus konsumen yang memiliki hak mendapatkan BBM tersebut.

Hasil investigasi yang dilakukan tim media menunjukkan adanya indikasi kuat penyalahgunaan solar subsidi di SPBU 54.xxx.01 Kalipuri, Kecamatan Bandar kedungmulyo, Kabupaten Jombang.

Modus operandi yang ditemukan adalah pengangsu menggunakan armada tertentu, keterlibatan oknum internal SPBU, serta pembagian komisi dari hasil penjualan ilegal tersebut.

Tindakan ini jelas melanggar UU Migas Pasal 55, Perpres Nomor 191 Tahun 2014, dan KUHP Pasal 55-56 tentang penyertaan dalam tindak pidana. Selain itu, aktivitas ini juga tergolong dalam pelanggaran perlindungan konsumen dan merupakan kerugian nyata bagi negara dan masyarakat.

Hasil investigasi yang dilakukan tim media menunjukkan adanya indikasi kuat penyalahgunaan solar subsidi di SPBU 54.xxx.01 Kalipuri, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang. Modus operandi yang ditemukan adalah pengurasan menggunakan armada tertentu, keterlibatan oknum internal SPBU, serta pembagian komisi dari hasil penjualan ilegal tersebut.

Tindakan ini jelas melanggar UU Migas Pasal 55, Perpres Nomor 191 Tahun 2014, dan KUHP Pasal 55-56 tentang penyertaan dalam tindak pidana. Selain itu, aktivitas ini juga tergolong dalam pelanggaran perlindungan konsumen dan merupakan kerugian nyata bagi negara dan masyarakat.(tim)