Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Simpang Dukuh

POLRI36 Dilihat

SURABAYA, Jogojatim. com – Terduga pelaku penganiayaan hingga meninggal dunia terhadap seorang pemuda M.R. (24) warga Taman, Sidoarjo saat berada di Ibiza Club, Jalan Simpang Dukuh Surabaya, kini telah diamankan oleh Polrestabes Surabaya Polda Jatim.

Korban MR meninggal dunia setelah dianiaya menggunakan pecahan botol minuman keras oleh rekannya sendiri saat berada di tempat hiburan malam Jalan Simpang Dukuh Surabaya.

 

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Rabu malam (26/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

 

Pelaku A.K. (40) bersama korban dan Lima rekannya menenggak miras di tempat kos pelaku yang berada di kawasan Bungurasih, Sidoarjo.

 

Dalam keadaan terpengaruh alkohol, mereka sepakat melanjutkan pesta ke Ibiza Club Surabaya.

 

Sekitar pukul 00.30 WIB rombongan tiba di lokasi hiburan malam tersebut dan memesan ruang Hall VIP 2.

 

“Mereka kemudian kembali memesan beberapa botol minuman beralkohol,”kata Kombes Luthfi, Senin (01/12/2025).

 

Lebih lanjut Kombes Pol Luthfi menerangkan, kejadian berawal dari ketegangan hingga menyulut emosi pelaku sekitar pukul 02.00 WIB.

 

“Korban tak sengaja menjatuhkan botol minuman hingga pecah,” kata Kombes Luthfi.

 

Pelaku yang sudah dalam kondisi mabuk tersulut emosi dan menegur korban dengan nada keras.

 

Korban balik tersinggung hingga keduanya terlibat perkelahian.

 

Dengan amarah memuncak dan kendali diri hilang, pelaku mengambil pecahan botol kaca dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak Tiga kali.

 

“Korban pun terjatuh bersimbah darah dan tak sadarkan diri,” tandasnya.

 

Sementara itu rekan–rekan korban berupaya memberikan pertolongan, namun kondisi korban makin kritis hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

 

Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti.

 

“Pelaku mengaku spontan melakukan pemukulan karena emosi dipukul lebih dulu oleh korban. Namun tindakan itu tetap tidak dapat dibenarkan karena telah menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kombes Luthfi.

 

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan Kematian.

 

“Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara membayangi pelaku atas tindak kekerasan fatal tersebut,” jelas Kombes Luthfi.

 

Kasus ini kembali menegaskan bahwa konsumsi alkohol tidak jarang membuka pintu pada konflik dan hilangnya nyawa manusia.

 

“Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam berkegiatan dan menghindari miras yang dapat memicu tindakan kriminal,” pungkas Kombes Luthfi. (Prz)