Edi Prayitno Secara Resmi Melaporkan Ke Polda Jatim Dugaan Ancaman Melalui Media Elektronik

Surabaya, Jogojatim. com — Seorang jurnalis profesional bernama Edi Prayitno secara resmi melaporkan dugaan ancaman melalui media elektronik serta penyebaran video bermuatan intimidasi ke Polda Jawa Timur pada Selasa, 26 November 2025.

 

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1692/XI/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

 

Dalam keterangannya, Edi mengaku merasa terancam setelah sebuah video disebarluaskan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebagai seorang jurnalis yang aktif bekerja di lapangan, ia menekankan perlunya perlindungan hukum untuk menjaga keselamatan diri dari segala bentuk intimidasi.

 

Sebagai langkah pencegahan dan tanggung jawab seorang jurnalis profesional, Edi menyatakan bahwa laporan tersebut dibuat untuk melindungi diri dari potensi ancaman serta dampak dari penyebaran video yang dapat membahayakan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Timur atas layanan profesional dan penanganan kasus yang dilakukan sesuai prosedur hukum.

 

Lebih lanjut, Edi menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga tindakan dan perilaku setiap individu harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia tidak memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terbukti melakukan ancaman atau menyebarkan konten intimidasi.

 

Untuk menangani kasus ini, Edi menunjuk dua pengacara, Dodik Firmansyah S.H., dan Sukardi, S.H., sebagai kuasa hukum. Ia memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai jalur hukum yang berlaku.

 

Edi juga berharap kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan ancaman, intimidasi, maupun penyebaran konten digital yang merugikan tidak dapat dibiarkan begitu saja. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan mematuhi hukum, terutama dalam penggunaan media elektronik.

 

Kasus ini mendapat perhatian lebih karena berkaitan dengan keselamatan para jurnalis yang bekerja di lapangan. Edi berharap proses hukum yang berlangsung dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus meningkatkan perlindungan bagi para pekerja media.

 

Dengan pengaduan ini, Edi Prayitno menegaskan komitmennya dalam menjaga profesionalisme kerja jurnalistik sekaligus memastikan hak dan keamanannya tetap terlindungi sesuai ketentuan hukum. (Red)