Mojokerto, Jogojatim. com – Pertambangan galian C, CV.Wiratama Mandiri di Dusun Sukorejo Desa Srigading Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur dapat penolakan dari Masyrakat. Lantaran diduga izin pertambangan belum memenuhi syarat/tidak lengkap.
Menurut keterangan warga setempat (SG) 37 tahun ,pengolahan galian C CV.Wiratama Mandiri sudah lama beraktivitas, kalau tidak salah masa ijinnya di bulan 10 Desember tahun 2024 berakhir. Kami dari bulan Desember sudah mengajukan surat ke pihak CV. Agar tidak beraktivitas. Surat menolak perpanjangan ijin Wiratama Mandiri sudah ada berita acaranya mengetahui Kepala Desa (Ali Mustofa ,Kepala Dusun Abdul Kholik bersama Ketua Karang taruna (temon) dan warga.
Dalam aksi penolakan saat itu kami juga bersurat kepada ESDM Provinsi Jawa Timur mendapat respon ,agar tidak memberikan rekomendasi perpanjangan Pertambangan galian C,kami bersama,polo,Kades,LPM Nyari,dan Waseso As’ad selaku ketua karang taruna.
Senada dengan ketua karang taruna Waseso, memang benar kami bersama warga Sukorejo sangat menolak. Kita bersama warga lainnya sudah menutup tambang di tengah jalan tambang.namun sangat ironis,saat kami dapat informasi kalau tambang tersebut mau beraktivitas kembali. Ada beberapa warga desa 5 orang lebih, ada dari warga luar membongkar plang yang kami tanam di tengah jalan akses tambang mas. Ungkapnya kepada awak media
“Waseso menambahkan, anehnya banyaknya intimidisi yang dilakukan oleh pihak-pihak kepada aksi teman-teman kami.
Ada informasi yang akan di tangkap oleh pihak kepolisian kalau menghalangi aktivitas tambang galian C CV. Wiratama Mandiri.
Oh y mas, itu yang di lewati armada Dum truk ada lahan Desa (TKD) semestinya pihak Kepala Desa dan Sekdes melaporkan anggaran yang di terima dan di adakan Musyawarah Desa (MUSDES),tetapi sampai sekarang itu tidak ada pertagungan jawabnya. Kemana uang lahan tanah Khas Desa (TKD).”ucapnya
Saya berharap,aspirasi kami karang taruna dan warga menolak adanya tambang CV.Wiratwma Mandiri pemerintah Provinsi Jawa Timur segera merespon menghentikan aktivitas tambang.
Kita bersama warga akan berencana menindak lanjuti kembali melaporkan kegiatan tambang galian C CV.Wratama Mandiri ke DPRD untuk hering dan pihak Kejaksaan.
Dalam aktivitas kegiatan itu terlihat sangat ganjal.seperti armada Dum truk banyak bernopol plat hitam,lalu armada alat berat excavator bahan bakarnya bukan dari industri. Kami sering melihat ada pic up membawa banyak jerigen kapasitas 30 literan. Tangki yang di dalam area tambang hanya di buat formalitas, tangki tersebut tidak berfungsi atau untuk mengelabui aja pak,lalu ada surat jalan manifest yang di bawa supir dari tambang CV. Wiratama Mandiri untuk dikirim kan ke luar tambang memakai PT. Sumber Dewa Daru Perkasa beramatkan Desa Srigading Kecamatan Ngoro.”tegasnya temon kepada Jurnalist
” Imron selaku aktivis lingkungan Hidup saat di mintai statamant terkait pertambangan,ia mengatakan.” Setiap pertambangan galian C (ESDM) Provinsi Jawa Timur sangat berperan aktif rekomendasi kepada pihak istansi lainnya,supanya mendapatkan Ijin.
Tetapi ijin usaha pertambangan itu tidak semudah yang seperti di bayangkan, karena berdampak kepada lingkungan hidup dan ekosistem.
Pengusaha pertambangan saat mengajukan ijin usaha pertambangan wajib memenuhi syarata syarat meliputi
Persetujuan dari wilayah setempat, lokasi sesuai dengan tata ruang wilayah pertambangan, dan untuk mendapatkan Izin wilayah usaha pertambangan (WIUP) Pengusa wajib mendapatkan persetujuan dari beberapa dinas. Meliputi dinas kehutanan dan pertanian.
Bilamana pengusaha sudah mendapatkan Izin explorasi maka pengusaha wajib memenuhi syarat- syarat meliputi kajian tehnis yang di sertai tenaga ahli geologi dan juga pengusaha wajib memenuhi laporan dokumen lingkungan. Atau di sebut upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan ( UPL-UKL) selanjutnya apa bila pengusaha sudah mendapat Izin usaha pertambangan operasional produksi maka pengusaha wajib melaporkan dokumen rencana kerja dan dan di sertai tenaga ahli di bidang tehnis tambang,a gar pengusaha mendapatkan rekomendasi. ” Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yaitu dokumen resmi yang wajib disusun oleh perusahaan pertambangan setiap tahun untuk diajukan ke Kementerian ESDM.
Dokumen ini berisi detail rencana kegiatan, target produksi, estimasi biaya, aspek lingkungan, K3, serta struktur organisasi pelaksana untuk satu tahun ke depan. Sejak Oktober 2025, RKAB tambang minerba kembali berlaku setiap tahun untuk memperkuat kontrol pemerintah atas produksi komoditas.” Paparnya
Lanjutnya,Kepala Teknik Tambang (KTT), yaitu posisi tertinggi di lapangan operasional tambang yang bertanggung jawab penuh atas kelancaran operasional sesuai kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice).
Tugas utamanya meliputi memastikan keselamatan, kesehatan, dan efisiensi operasional, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. KTT juga menunjuk Penanggung Jawab Operasional (PJO) dan mengevaluasi kinerja mereka untuk laporan ke ESDM.
Dari data yang kami terima,semestinya ESDM berkoordinasi dengan baik sama pihak karang taruna dan warga saat penolakan berlangsung. Biar tidak akan menjadi konflik berkepanjangan.
Rekom untuk berlanjutnya ijin tambang galian C CV.Wiratama Mandiri menjadikan tanda tanya bagi saya, adanya penolakan itu semestinya di respon dengan baik. Kalau dipaksakan akan bisa mengarah ke pidana saat proses pelaporan warga berjalan kalau tidak sesuai prosedur semuanya. “Pungkasnya



















