Malang, Jogojatim. com – Jogojatim.com – Di Jawa Timur, sabung ayam yang dulunya merupakan tradisi simbol keberanian, semangat juang, atau ritual sakral keagamaan, kini telah kehilangan nilai historisnya.
Praktik ini tak lagi berkaitan dengan warisan budaya, melainkan kerap terhubung dengan perjudian ilegal yang melanggar hukum negara.
Kasus perjudian sabung ayam baru-baru ini terdeteksi di Dusun Krajan, Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, pada Sabtu, 22 November 2025. Aktivitas ini biasanya dilakukan di arena tersembunyi untuk menghindari pantauan aparat kepolisian.
Bahkan, ada dugaan bahwa oknum tertentu telah menerima suap sehingga penindakan hukum menjadi lemah. Padahal, judi sabung ayam dilarang karena dapat merusak tatanan sosial, moral masyarakat, dan keamanan lingkungan.
Dampak negatifnya tak hanya dirasakan oleh orang dewasa, tetapi juga anak-anak. Praktik ini berpotensi memperkenalkan generasi muda pada perjudian sejak dini, yang tentunya sangat merugikan.
Berdasarkan pengamatan awak media, salah satu penyebab masyarakat terjerumus ke dalam perjudian sabung ayam adalah kondisi ekonomi yang sulit. Selain itu, faktor lingkungan, pengaruh pergaulan, rasa ingin tahu, serta kurangnya pemahaman agama turut berperan.
Secara hukum, sabung ayam jelas melanggar Pasal 303 KUHP yang mengatur tindak pidana perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 25 juta.
Sedangkan Pasal 303 bis KUHP memberikan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda hingga Rp 10 juta.
Selain itu, praktik ini juga menjadi sorotan organisasi perlindungan hewan karena dianggap sebagai tindakan kekerasan terhadap binatang.
Praktik sabung ayam tidak hanya memicu masalah hukum dan etika, tetapi juga dapat membuat keresahan di masyarakat sekitar. Aktivitas ilegal ini sering kali memicu tindak kriminal seperti pencurian dan perampokan akibat dampak dari perilaku kecanduan judi yang membuat pelaku menghalalkan segala cara demi mendapatkan uang.
Oleh karena itu, penegakan hukum memegang peranan penting. Aparat kepolisian bersama pemerintah daerah harus secara tegas mengambil tindakan untuk menertibkan perjudian sabung ayam dengan langkah-langkah seperti penangkapan pelaku, penyitaan barang bukti, dan pembubaran arena secara menyeluruh.
Kapolri telah menegaskan pentingnya pemberantasan segala bentuk perjudian, baik offline maupun online, tanpa pandang bulu. Bahkan, Polri berkomitmen memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya yang terlibat dalam perjudian dengan hukuman berat seperti pemecatan dan pidana.
Komitmen ini juga mencakup langkah serius untuk memberantas judi online hingga ke akar-akarnya.
Sebagai bentuk akuntabilitas, Kapolri menyatakan kesediaannya untuk mundur dari jabatan jika terbukti menerima keuntungan dari judi online. Penegakan hukum ini menjadi tonggak penting dalam upaya menciptakan masyarakat yang lebih aman dan bebas dari praktik perjudian destruktif yang merusak norma sosial serta kehidupan bermasyarakat secara keseluruhan. (Prz/red)

























