Trenggalek, Jogojatim.com – Setelah munculnya laporan dari masyarakat dan pemberitaan media mengenai praktik judi sabung ayam di Desa Karangsoko, Polres Trenggalek tampak masih belum mengambil tindakan tegas. Aktivitas tersebut terus berjalan bebas, terang-terangan, tanpa ada hambatan berarti, memperlihatkan lemahnya respons aparat terhadap pelanggaran hukum yang nyata terjadi di lapangan.
Saat dimintai konfirmasi, Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki hanya memberikan jawaban normatif dengan mengatakan, “Terima kasih atas informasinya. Akan kami cek ke lapangan dan tindak lanjuti.” Meski jawaban ini telah disampaikan dua kali, realisasi di lapangan belum terlihat sama sekali.
Hal serupa diungkapkan perwira Polres lainnya, Ipda Rohen, yang juga memberikan respons berupa janji tindak lanjut. Namun kenyataan menunjukkan tidak ada langkah konkret dari pihak berwenang. Respon lambat dan kurangnya tindakan tegas semakin menunjukkan lemahnya upaya penegakan hukum oleh pihak kepolisian.
Praktik perjudian sabung ayam yang terus berlangsung di Karangsoko membuat publik mempertanyakan kredibilitas Polres Trenggalek. Mengacu pada Pasal 303 KUHP, pelaku judi dapat diancam hukuman hingga 10 tahun penjara, tetapi situasi ini justru menunjukkan bahwa penegakan hukum tampaknya diabaikan.
Hasil investigasi tim pada Kamis (20/11/2025) menunjukkan arena sabung ayam di Karangsoko tetap beroperasi seperti biasa, bahkan ramai dipadati para pejudi dari berbagai daerah. Aktivitas tersebut berlangsung seolah-olah lokasi itu adalah area yang kebal hukum. Diperkirakan omzet harian dari kegiatan ini mencapai jutaan rupiah, sementara aparat terlihat tidak mampu atau tidak berniat untuk menghentikan pelanggaran tersebut.
Salah satu pengelola, SN, dengan santai mengundang awak media untuk berkunjung. “Ayo datang ke sini mas, tambah seduluran saja. Banyak kok teman media yang mampir,” ujarnya tanpa rasa takut. Sikap terbuka semacam ini menunjukkan bahwa pelaku merasa tidak ada ancaman dari pihak berwenang.
Keresahan masyarakat semakin memuncak. Tokoh masyarakat setempat, Gus S, menyatakan keprihatinannya. “Kami mendesak Polres Trenggalek untuk segera bertindak. Dampaknya sangat buruk bagi lingkungan sosial kami. Jangan hanya berdiam diri.”
Hingga berita ini diterbitkan, arena sabung ayam Karangsoko dan kegiatan Tjap Jikie masih berlangsung tanpa gangguan. Respons Polres Trenggalek yang dinilai lambat dan kurang efektif semakin memperkuat kesan bahwa pihak berwenang gagal menjalankan kewajiban mereka sebagai penegak hukum. (Prz/Red)



















