BLITAR KOTA, Jogojatim.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik penambangan ilegal di tanah air. Ia menekankan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, siapapun pihak yang terlibat kegiatan terlarang tersebut.di kutip pada hari Rabu 12/10/2025
Sejalan dengan arahan Presiden, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menekankan akan menindak tegas pelaku penambangan ilegal.
“Penegakan hukum akan dilakukan kepada siapapun yang melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu seperti apa yang disampaikan Presiden. Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum dan saya selaku pembantu Presiden harus melakukan hal yang sama, kalau komandan sudah bilang A, jangan ada gerakan tambahan, kita juga A,” tegas Bahlil pada program wawancara ekslusif di TV Lokal di Jakarta, Jumat (22/8) malam.
Aktivitas pertambangan pasir yang selama ini menjadi trending topik di beberapa media TV cetak maupun media online. kini mulai mencuat lagi penambangan Ilegal yang Ada Di jawa timur ,seakan akan mengabaikan aturan presiden dan mentri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
para pelaku tambang sendiri tidak pernah takut akan ancaman aturan hukum yang berlaku.
Seperti penambangan yang berada di Desa Sumberasri Kec Nglegok Kab Blitar,di area tersebut Ada dua titik pertambangan yang Di kelolah Cv Ngaini satu mempunyai ijin resmi, Dan yang satu lagi masih menjadi pro dan kontra di beberapa kalangan masyakat soal legalitas tambang tersebut.
Mendengar kejadian tersebut tim media ini melakukan investigasi ke lokasi pertambangan yang di maksud, pada Selasa 11/11/2025 sekitar pukul 09:40 wib. tim sempat menemui Salah satu pekerja dan menanyakan terkait legalitas beroperasi tambang, dia menyampaikan *”Sak ngerti ku lokasi tambang iki melok nang njero ne plot perijinane pak Bedun mas, untuk dokumen legalitas nya coba sampean tanya pak Malikin, soale seng ngerti Bose, kita cuma kerjo nang kene mas”* jawabnya kalo di artikan bahasa indonesia “Setau saya lokasi tambang ini ikut di dalam plot masuk titik koordinat izinya pak bedun alias ngaini soalnya yang ngerti bosnya saya cuma karyawan di sini”
Awak media ini juga meminta keterangan kepada pak ngaini selaku yang punya izin tambang melalui pesan whatsaap di nomer +62 857-3964-+++ pada jumat 17/10/2025 16:39 wib. (Mas saya memang punya izin resmi izin saya juga masa berlakunya masi 1bulan sampai tanggal 08/12/2025 tapi tambang seng etan (timur) iku sory aku nyolong di luar titik koordinat” alias ilegal dari pada sampean nulis berita nang aku mas lebi baik nang sebelah tambangku punyak e gondrong dumasen ucap pak ngaini melalui pesan whatsup. “ucapan pak Ngaini Kepada awak media seakan akan pingin Menguasai pertambangan di lokasi tersebut.
“Tambang di timur jalan ini baru mulai beroperasi beberapa Minggu yang lalu mas, termasuk rame lalu lalang truck yang keluar masuk, bahkan lebih dari satu alat berat nya dan setiap hari terus beroperasi siang dan malam”.imbuhnya
warga juga menambahkan “jika tambang pasir ini tetap di teruskan, maka akan mengakibatkan rusaknya ekosistem dan mengakibatkan bencana alam yang akan menimpa warga sekitar, dan yang kami inginkan kegiatan tambang tersebut lekas ditertibkan atau dilakukan penutupan, agar tidak terjadi musibah yang tidak diinginkan” ujar warga
Tidak cukup sampai di situ, dari pantauan tim, aktivitas penambangan pasir di sini menggunakan lebih dari satu excavator dan beroperasi nonstop, membutuhkan BBM banyak, jadi ada dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak yang bersubsidi, yang digunakan untuk mengisi alat berat nya.
ILEGAL MINING tersebut jelas-jelas banyak melanggar Peraturan Pemerintah, baik itu Perda Provinsi, Pergub Jatim, sampai INPRES dan (KUHP).
Oleh karena itu, seharusnya tidak ada alasan bagi pengusaha tambang ilegal ini beraktivitas
“Sudah di jelaskan dalam Undang-undang Minerba, jika pertambangan ilegal bisa dikenakan Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatakan bahwa “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
Belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum setempat terkait aksi illegal minning yang terjadi wilayah hukum Polres Blitar Kota,Maupun dari polda jatim
Masyarakat berharap dengan adanya pemberitaan ini segera ada penindakan yang tegas pada usaha tambang yang ilegal itu dan jika benar ilegal dan merugikan masyarakat serta Pemda, APH diminta segera melakukan penutupan. (red)

























