Pendeta Hanny Layantara baru bebas Lantaran Gugatanya Gagal Berdamai

Hukum & Kriminal204 Dilihat

Tampak bagian depan Lapas Lowok Waru Malang

Surabaya, Jogojatim.com – Pendeta Hanny Layantara yang dikabarkan baru bebas dari tahanan karena terjerat kasus pencabulan dengan hukuman 11 Tahun penjara, Gugatannya yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dinyatakan gagal berdamai alias Dradcolck sehingga perkara dilanjutkan pembuktian.

 

Hanny Layantara bersama istri yang juga seorang Pendeta bernama Agnes Maria menggugat Pendeta Erika Damayanti. Selaku Ketua Umum terpilih Sinode Gereja Happy Family Center (HFC), meski saat sidang raya pemilihan calon ketua saat itu disebut dipimpin penggugat Agnes sendiri.

 

Gagalnya berdamai perkara Perbuatan Melawan Hukum itu alasan belum diketahui pasti, Mediasi akhir yang digelar pada Senin (3/10/2025) kenarin di Pengadilan Negeri Surabaya, dinyatakan Deadlock, Sehingga sidangpun akan dilanjutkan pada pokok perkara yaitu agenda pembacaan gugatan yang akan berlangsung diruang sidang Tirta Senin (17/10/2025) mendatang.

 

Sesuai petitum gugatannya, Hanny dan istri juga turut menggugat pihak-pihak lainnya seperti, Christiani Hartono Notaris Surabaya (Turut Tergugat 1), dan Jusuf Patrianto Notaris Surabaya (Turut Tergugat 2), Serta Pemerintah Republik Indonesia, c.q. Kementrian Agama Republik Indonesia (Turut Tergugat 3).

 

Adapun tuntutan Pendeta Hanny dan Istri adalah menganggap terpilihnya ketua baru dinilai tidak sah.

 

“Menyatakan bahwa Sidang Raya Istimewa pada tanggal 23 Juli 2025 adalah tidak sah dan seluruh keputusannya batal demi hukum,” bunyi salah satu poin permohonan penggugat dalam isi petitumnya sebagaimana perkara didaftarkan pada Senin, 11-Agustus-2025 lalu.

 

Tak hanya itu, Penggugat bahkan menuding kehadiran pihak kanwil kementerian agama saat sidang raya berlangsung dinilai berpihak terhadap salah satu pihak.

 

“Menyatakan bahwa kehadiran Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dalam sidang Raya Istimewa tersebut adalah bentuk pelanggaran etika birokrasi dan keberpihakan terhadap salah satu pihak,” kutip poin penolakan Hanny dan Agnes selaku penggugat.

 

Sebelumnya, Tergugat melalui pengacaranya Advokat Justin Malau,SH,MH,M.Kn menyampaikan jika saat itu Penggugat Hanny dinyatakan telah mengundurkan diri, selain itu pimpinan sidang raya pun untuk menentukan ketua baru, dikarenakan Pendeta Hanny yang sedang menjalani perkara pidana, adalah Pendeta Agnes sendiri namun saat ini justru sebagai penggugat.

 

“Client saya adalah Ketua terpilih berdasarkan sidang raya istimewa gereja HFC tgl 9 agustus 2020 dimana Agnes Maria (Istri Penggugat) sebagai Pimpinan rapat. sedangkan pendeta Hanny sudah mengundurkan diri sebagai Ketua Sinode karena kasus hukum pidana dugaan pencabulan yg diduga dilakukan Pendeta Hanny,” ujar kuasa hukum ketua terpilih kepada wartawan.

 

Lagi Justin menambahkan jika kliennya pada tanggal 23 Juli 2025 lalu juga terpilih kembali (Sidang Raya Kedua).

 

“Pada tgl 23 Juli 2025 klien/Tergugat terpilih lagi sebagai Ketua Majelis Pekerja Sinode Gereja HFC berdasarkan sidang raya istimewa, yang juga dihadiri oleh Pendeta Agnes. dengan demikian penunjukan sebagai Ketua Majelis Pekerja Sinode Gereja HFC telah sah dan sesuai dengan anggaran dasar rumah tangga Gereja HFC,” tandasnya. (Red)