Keterangan Foto : Halaman perkara pada sipp
SURABAYA, Jogojatim.com – Diduga masih dalam tahanan Pendeta Hanny Layantara (HL) yang sebelumnya dijatuhi hukuman 11 Tahun penjara akibat kasus pencabulan, Mendadak kabar dirinya menggugat Ketua Umum Sinode Gereja Happy Family Center (HFC) yang baru, dan terpilih secara sah dan sesuai anggaran dasar maupun rumah tangga.
Informasi awal ini diperoleh melalui situs resmi pada website perkara SIPP Pengadilan Negeri Surabaya bernomor 876/Pdt.G/2025/PN Sby, Seorang Narapidana kasus pencabulan Pendeta Dr.Hanny Layantara tampak yang melayangkan gugatan terhadap Pdt Dr.Erika yang terpilih sah menjadi Ketua Umum Sinode Gereja Happy Family Center Surabaya.
Bahkan kabarnya pun Ketua sinode yang baru dapat terpilih ketika sidang raya itu dipimpin Pendeta.Dr.Agnes Maria yang merupakan istri dari HL sendiri dan juga disebut sudah mengundurkan diri.
Terkait informasi pemilihan ketua umum yang baru disampaikan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (Ad/Art) pada no 26 poin 5, oleh sebab itu Majelis Pekerja Sinode (MPS) Gereja Happy Family Center (HFC) periode 2016-2021, segera menyusun langkah tahap pemilihan apabila terjadi kekosongan.
Sementara, Didapat juga informasi kuasa hukum selaku ketua terpilih yang menggantikan HL, yakni Advokat Justin Malau,SH,MH,M.Kn bersama team Gerson Maukaling,SH,MH dan Martin David Sianturi,SH,MH dari Kantor hukum Justin Malau dan Partners memberikan tanggapannya ketika dikonfirmasi.
“Client saya adalah Ketua terpilih berdasarkan sidang raya istimewa gereja HFC tgl 9 agustus 2020 dimana AGNES MARIA (Istri Penggugat) sebagai Pimpinan rapat. sedangkan pendeta HANNY sudah mengundurkan diri sebagai Ketua Sinode karena kasus hukum pidana dugaan pencabulan yg diduga dilakukan Pendeta Hanny,” ujar kuasa hukum ketua terpilih, Advokat Justin Malau, Jumat (10/10/2025).
Lagi kuasa hukum, Justin yang juga sebagai kurator dan pengurus perkara kepailitan ia kembali menjelaskan jika kliennya pada tanggal 23 Juli 2025 lalu juga terpilih kembali (Saat Sidang Raya).
“Pada tgl 23 Juli 2025 klien/Tergugat terpilih lagi sebagai Ketua Majelis Pekerja Sinode Gereja HFC berdasarkan sidang raya istimewa, yang juga dihadiri oleh Pendeta Agnes MARIA. dengan demikian penunjukan sebagai Ketua Majelis Pekerja Sinode Gereja HFC telah sah dan sesuai dengan anggaran dasar rumah tangga Gereja HFC,” tegas pria yang sukses diperantauan dan berkantor dibelakang istana gubernur jatim.
Sebagai informasi, Sesuai pemilihan saat itu Hasil dari Sidang Raya Sinode telah menghasilkan kepengurusan MPS (Majelis Pekerja Sinode) Gereja HFC yang baru periode 2020-2025 sebagai berikut:
* Ketua : Pdt. Dr. Erika Damayanti, SH, M.Th,
* Wakil Ketua : Pdt. Dr. Agnes Maria, M.Th,
* Sekretaris : Pdt. Jerry M.A,
* Wakil Sekretaris : Pdm. Erol Waworuntu, M.Th,
* Bendahara : Pdp. Cahyadi Sutanto.
Sementara dalam pengajuan gugatan dipengadilan Pendeta Hanny justru mengajak istrinya yakni Pdt Agnes Maria, yang pada sebelumnya saat pemilihan berlangsung Agnes sebagai pemimpin sidang kini turut menjadi penggugat.
Hingga berita ini diterbitkan pihak pendeta Hanny Layantara maupun sebagai penggugat belum dapat dimintai komentarnya.Red