Polres Gresik Komitmen Berantas Narkoba Berhasil Amankan Dua Tersangka Pengedar Sita Sabu 84 Gram

Gersik, Jogojatim.com – Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim kembali menunjukkan kinerja luar biasa dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

 

Dua pria ditangkap karena diduga kuat berperan sebagai pengedar sekaligus perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sabu dengan berat bersih mencapai total 84 gram.

 

Operasi penangkapan dilakukan pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Gubernur Suryo Gg 5B/20, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik. Dua tersangka yang diamankan adalah R (49), warga Tlogopojok, serta SA (44), warga Kramatinggil yang kini berdomisili di Tlogopojok, Gresik.

 

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba. Saat penggeledahan dilakukan, petugas mendapati sabu dalam jumlah besar, terbungkus dalam delapan plastik klip dengan total berat 84 gram.

 

Selain sabu, barang bukti lainnya turut ditemukan, seperti tas kresek hitam dan tempat kacamata untuk menyimpan narkotika. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang lain berupa satu set alat hisap (bong) bekas pakai, satu pak plastik klip kosong, satu timbangan digital, uang tunai sebesar Rp7.000.000, serta dua unit ponsel Samsung yang diduga digunakan untuk keperluan transaksi.

 

AKP Ahmad Yani menyampaikan bahwa kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, kembali mengingatkan masyarakat tentang bahaya narkoba bagi kesehatan serta masa depan. Ia juga mengajak warga untuk berpartisipasi aktif membantu kepolisian dalam upaya pemberantasan narkotika.

 

Kapolres Gresik menganjurkan warga agar segera melaporkan jika menemukan tindak pidana narkotika. Laporan dapat disampaikan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan hotline “Lapor Kapolres Gresik” via WhatsApp di nomor 0811-8800-2006 (LAPORCAKROMA). (Red)