Inspektorat Kabupaten Bangkalan membantah keras isu dugaan adanya penerimaan uang sebesar Rp 250 juta

Pemerintahan17 Dilihat

BANGKALAN, Jogojatim.com – Inspektorat Kabupaten Bangkalan membantah keras isu dugaan adanya penerimaan uang sebesar Rp 250 juta oleh tim audit investigasi dalam penanganan kasus Dana Desa (DD) 2022 di Desa Lombeng Laok, Kecamatan Blega.

 

Inspektur Pembantu Wilayah (Irban) 5, Yahya Rohman, menegaskan, kabar kabar tersebut tidak benar dan menyesatkan. Ia memastikan, bahwa audit investigasi yang dilakukan sejak Juli 2025 murni atas permintaan resmi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, melalui surat tertanggal 10 Juli 2025.

 

“Berita yang menyebutkan adanya penerimaan uang itu hoaks. Saya pastikan saya dan tim Irban 5 tidak menerima sepeser pun, nol rupiah, seperti yang dituduhkan,” tegas Yahya, Rabu (24/9/2025).

 

Yahya menjelaskan, seluruh anggota tim audit sudah dimintai klarifikasi internal. Hasilnya, tidak ada satu pun yang menerima uang ataupun fasilitas di luar kewajaran. “Kalaupun ada, hanya sekadar suguhan makan siang atau buah saat pertemuan di kantor. Tidak ada yang lain,” ujarnya.

 

Menurutnya, pertemuan dengan pihak terkait juga selalu dibatasi dan digelar di kantor secara resmi, bukan di luar. “Kami memang membatasi pertemuan agar transparan. Semua dilakukan berdasarkan surat resmi dan prosedur,” tambahnya.

 

Proses audit, kata Yahya, saat ini masih berjalan. Tahapannya dimulai dengan pemberitahuan kepada Camat Blega dan koordinasi dengan Kepala Desa baru. Ia juga menegaskan, pemanggilan terhadap mantan Kepala Desa Lombeng Laok, Herianto, dilakukan secara resmi melalui surat yang dikirim ke Kantor Kecamatan Blega.

 

“Saya hanya bertemu dengan Pak Herianto dua kali. Pertama di kantor, dan kedua pada pemeriksaan 16 September 2025 yang disaksikan banyak pihak, termasuk camat, kepala desa baru, perangkat desa, dan lainnya,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Yahya menegaskan, hasil audit investigasi akan diserahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk diproses sesuai ketentuan hukum. Inspektorat, menurutnya, berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemeriksaan.

 

“Kami sudah berjanji sejak awal, baik kepada pihak kejaksaan maupun kepada pelapor dan terlapor, bahwa penanganan ini dilakukan sesuai prosedur. Semua akan dibuka secara transparan,” pungkasnya. (Red)