Diduga SPBU 54.661.21 Lakukan Pembiaran Menjual BBM Jenis Pertalite ke Pengecer

Blitar Jogojatim.com Di duga adanya pembiaran SPBU Binangun,melayani para pengangsu BBM Subsidi jenis Pertalite seperti halnya menguras bbm dengan leluasa modus operandi melakukan pengisian secara bolak balik tepatnya di SPBU 54.661.21 di Jalan Raya A.Yani Binangun, Kecamatan Binangun,Kabupaten Blitar. Sabtu (13/9/2025).

Nampak terlihat dan terpantau awak media ada jenis kendaraan sepeda motor jenis Suzuki Thunder, Mega Pro,terlihat bolak – balik mengisi BBM di SPBU 54.661.21 binangun

Aktifitas para pengangsu tersebut diduga ada campur tangan dari operator SPBU. semakin kuat dugaan tersebut di tandai dengan melakukan pembiaran saat mengisi bbm terhadap oknum penguras BBM Subsidi jenis Pertalit secara berulang kali dengan menggunakan kendaraan yang sama.

Oknum – oknum mafia BBM ini berdasarkan informasi yang di himpun dari waga sekitar tak perduli siang atau malam, bahkan secara terang terangan tanpa ada rasa takut sedikitpun yang jelas jelas kegiatan tersebut melanggar hukum.

Pada saat awak media konfirmasi ke operator yang bertugas pada saat itu atas temuan kegiatan tersebut, oknum operator hanya memberi jawaban ” yang mana saya tidak tau”. Katanya.

Lanjut, awak media menayakan pengawas nya dimana,” tidak tau, keluar mungkin. jawab operator.

Hal itu mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Selain itu sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

Sebagai Kontrol sosial tim awak media akan melaporkan temuan tersebut ke pihak terkait khususnya pertamina.(tim)