Dugaan Praktik Jual Beli Seragam di Sekolah Masih Jadi Sorotan Publik

Pendidikan4 Dilihat

Lumajang, Jogojatim.com – Praktik penjualan seragam sekolah kembali menjadi sorotan publik. Setiap tahun ajaran baru, hampir di semua sekolah mulai jenjang SD hingga SMA/SMK, jual beli seragam yang dikoordinir sekolah masih saja berlangsung.

Di SMAN 3 Lumajang, para orang tua siswa baru mengeluhkan pembelian seragam yang dikelola koperasi sekolah. Meskipun pihak sekolah menyatakan tidak ada kewajiban membeli seragam di koperasi, kenyataannya hampir semua siswa baru membeli di sekolah.

Sejumlah wali murid mengaku terpaksa membeli karena adanya kekhawatiran jika membeli di luar, warna kain tidak sesuai. Ada pula yang takut dengan imbauan guru, bahkan sebagian orang tua lebih memilih membeli di koperasi sekolah karena malas repot mencari di luar.

Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya menyatakan keberatan dengan mahalnya biaya seragam.

“Biaya seragamnya mahal sekali, sampai hampir dua juta. Sangat memberatkan

Saat ditemui awak media, Wakil Kepala Sekolah bidang Humas SMAN 3 Lumajang, Hanif Al Hakim, membenarkan bahwa pembelian seragam memang dikoordinir oleh koperasi sekolah.

“Kegiatan ini sudah berlangsung setiap tahun. Itu tidak wajib, artinya boleh beli di sekolah, boleh juga di luar. Tapi faktanya memang hampir semua siswa baru membeli di sekolah,” kata Hanif pada awak media saat dikonfirmasi.

Fakta di lapangan, harga paket seragam yang dijual SMAN 3 Lumajang mencapai Rp. 1.950.000 per siswa.

Lebih lanjut, saat ditanya mengenai legalitas praktik ini, Hanif Al Hakim mengungkapkan bahwa pihak sekolah sudah mendapatkan restu dari atasan-atasanya.

“Kami ini berjalan berdasarkan arahan. Koperasi sekolah berkoordinasi dengan kepala sekolah, dan kepala sekolah juga sudah mendapat restu dari atasan-atasannya secara lesan,” imbuh Hanafi.

Padahal, praktik ini bertentangan dengan Pergub Jawa Timur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB, yang secara tegas melarang sekolah maupun komite sekolah melakukan jual beli seragam.

Larangan ini juga dipertegas dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pengadaan seragam sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid, dan sekolah tidak boleh mewajibkan apalagi memperjualbelikannya.

Bahkan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tahun 2023, ditegaskan kembali bahwa sekolah tidak diperbolehkan menjual seragam dan segala kebutuhan siswa. Pihak sekolah hanya bisa memberikan pedoman warna serta atribut, tanpa ada kewajiban membeli dari koperasi sekolah.

Saat media mencoba mengonfirmasi persoalan ini kepada Kasi SMA Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur wilayah Lumajang, Cahyo tidak ada ditempat, menurut stafnya sedang ada giat di Pronojiwo, hingga berita ini tayang tidak ada jawaban. Pesan singkat yang dikirim melalui WhatsApp oleh tim media juga belum mendapat balasan resmi dari Cahyo.

Praktik jual beli seragam yang masih berlangsung ini dinilai berpotensi menyalahi aturan dan memberatkan orang tua siswa. Apalagi, jumlah biaya yang mencapai hampir dua juta rupiah per siswa tentu menjadi beban tambahan di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Kasus SMAN 3 Lumajang menjadi salah satu potret bahwa praktik jual beli seragam sekolah masih terus berjalan meski sudah ada regulasi yang melarangnya. Jika tidak ada pengawasan ketat dari Dinas Pendidikan Jawa Timur, bukan tidak mungkin praktik ini akan terus berulang setiap tahun ajaran baru. (red)