Foto : Ketua Paguyuban TB-2 Handoko Lamiaji (Kiri), dan para user selaku pemohon awal pkpu, didampingi kuasa hukum advokat Dr.Anner Mangatur Sianipar (Kanan)
Surabaya,Jogojatim.com – Polemik berkepanjangan para user PT. Bahtera Sungai Jedine (BSJ), Terhadap managemen selaku pengembang Apartemen, Perumahan maupun Ruko dalam Group Sipoa, Timbul permasalahan sejak akhir tahun 2018, hingga dilakukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bahkan sampai Refund pun terjadi persoalan.
Para user (Prinsipal) dan paguyuban “Tim Baik-baik (TB2)”, Juga disebut dalam jumlah perwakilan 6 orang sebagai Kreditur yang melakukan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, antara lain 1.Faridah Budiarti, 2.Etty Justiana Saragih, 3.Aditiar Septianto, 4.Noor Indah Sarasati, 5.Daniel Karuniawan, 6.Dewi Indahwati merupakan kreditur independen.
Melalui perkara PKPU Kepailitan yang dilayangkan para Kreditur bernomor 72/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Sby, hingga putusan pailit telah dikabulkan oleh Majelis hakim yang diketuai Slamet Suripto sebagaimana berikut kutipan putusan.
“Dikabulkan, Menyatakan Debitor PT. Bahtera Sungai Jedine pailit dengan segala akibat hukumnya,Menunjuk Sdr. Sutarno, Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Surabaya sebagai Hakim Pengawas, Mengangkat Ida Bagus Adie Harymbawa, Nugraha Setiawan dan Dody Eka Wijaya, selaku Kurator dan Pengurus,” bunyi putusan yang dibacakan beberapa tahun lalu Kamis 29 Desember 2022.
Sebagaimana diketahui PT BSJ diputus dalam PKPU Sementara pada Tanggal 14 Nopember 2022, Kemudian akhirnya majelis menyatakan perusahaan dalam keadaan Pailit pada tanggal 29 Desember 2022.
Para 6 kreditur tersebut kesemuanya diwakili oleh kuasa hukumnya DR.Anner Mangatur Sianipar,S.H,M.H,CTA dan team dari Firma Hukum DR. Anner Mangatur Sianipar & Partners (AMS Law Firm).
Dr.Anner menjelaskan jika pihaknya perlu memberitahukan, bahwa 6 kreditur awal yang mengajukan PKPU terhadap pengembang itu adalah yang telah berjuang agar para user bisa mendapatkan pengembalian uang dari aset PT BSJ meski melalui kurator..
“Ini adalah hasil perjuangan dan jerih payah dari para pemohon yang telah berjuang tanpa kenal lelah terutama sejak akhir 2018 sejak SIPOA Group mengalami permasalahan keuangan sehingga tidak ada satupun proyek Apartemen, Perumahan dan Ruko yang dijual/dipasarkan kepada ribuan konsumen mulai menunjukkan hasilnya,” ujarnya, Rabu (6/8/2025).
Bersama team kantor hukum AMS Law Firm Mangaatur Sianipar menambahkan soal siapa yang berjuang dalam perolehan aset pengembang.
“Jika yang telah berjuang keras memenangkan perkara ini dan berhasil menemukan 02 Sertipikat Hak Milik yang masih tertulis atas nama Susanto Prawiro seluas 3,5 hektar dan atas nama H.Abd Arifin seluas 3,2 hektar yang salah satunya telah berhasil dijual oleh Tim Kurator, dan sekarang ini sedang dilakukan pembagian tahap II kepada seluruh kreditornya (Anner Mangatur Sianipar),” tandasnya.
Sebagai informasi yang disampaikannya dengan jumlah total anggota paguyuban TB 2 yakni berkisar sebanyak 1018 user, dengan total tagihan seluruhnya dari pihak TB 2 mencapai Rp. 89.855.076.725.
Sementara untuk tagihan 6 orang perwakilan total tagihan uang sebesar Rp. 897.162.304, untuk tagihan Non TB 2 yang berjumlah 5 orang yakni Rp 739.687.500.
Perlu diketahui, Perjuangan DR.Anner Mangatur Sianipar yang dikenal konsisten menyelesaikan permasalahan klien tidak diragukan lagi, Terbukti tak hanya itu saja pada kantor hukumnya AMS Law Firm, dia juga berhasil membesarkan sebuah perusahaan Transportasi yang bernama Anner Mangatur Sianipar Transport atau lebih dikenal AMS Trans.
Sedikit menelisik profil perusahaan AMS TRANS yang menangani berbagai Expedisi pengiriman barang dengan jumlah armada yang tak sedikit berkisar 65 Unit armada dengan berbagai jenis seperti Truck Tronton, Engkel dan sebagainya, yang bekerja sama dengan berbagai puluhan perusahaan maupun maskapai penerbangan dan laut.
AMS Trans sendiri berkantor pusat di Jalan Jendral Ahmad Yani No. 176-178, Surabaya, Sementara tempat parkir atau garasi kendaraan (Kantor Operasi/Warehouse) berada di Jalan Garuda No 71 Betro, Sedati, Sidoarjo, AMS juga memiliki kantor Cabang lainnya seperti di Jakarta dan Balikpapan Kalimantan Timur.(prz )