Ditreskrimum Polda Jatim Berhasil Ringkus Sindikat Curanmor, 12 Tersangka Diamankan Beserta Mobil dan Belasan Motor Roda 2

Nasional37 Dilihat

Surabaya, Jogojatim.com – Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama Juli 2025. Dalam operasi tersebut, polisi meringkus 12 tersangka dan mengamankan 17 unit kendaraan bermotor, terdiri atas 16 sepeda motor dan satu mobil pikap Grand Max, beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil dari tujuh laporan polisi yang masuk selama bulan Juli. Laporan tersebut berasal dari Polres Malang (4 laporan), Polres Pasuruan (1 laporan), Polres Lumajang (1 laporan), dan Polres Probolinggo (1 laporan).

“Kasus curanmor yang terungkap sepanjang Juli ini tersebar di tujuh lokasi kejadian, yakni empat titik di Kabupaten Malang, serta masing-masing satu titik di Pasuruan, Lumajang, dan Probolinggo,” ujar Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (1/8/2025).

Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko, S.I.K., M.H., menambahkan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik dengan metode Scientific Crime Investigation (SCI).

“Dalam waktu dua minggu, kami berhasil mengungkap tujuh kasus, mengamankan 17 unit kendaraan, dan menangkap 12 tersangka dari berbagai daerah di Jawa Timur,” ujar Widi.

Modus operandi para pelaku tergolong bervariasi, mulai dari mencuri motor yang terparkir di teras rumah, parkiran apotek, pelataran rumah makan, warung kopi, hingga parkiran ruko. Aksi mereka umumnya menyasar area yang minim pengawasan.

Para tersangka yang diamankan antara lain RAR (41), AO (23), AS (20), dan MRS dari Kabupaten Malang; enam orang dari Kabupaten Pasuruan; serta dua orang dari Lumajang. Peran mereka pun berbeda-beda, ada yang bertugas mencuri kendaraan secara langsung, sementara lainnya berperan sebagai pengintai.

Selain kendaraan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain seperti satu unit ponsel Samsung milik tersangka AO, satu unit mesin merek Heavy, satu kunci T, serta dua potong kaos milik tersangka MS dan AS.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Polda Jatim akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap tindak pidana curanmor demi menjamin rasa aman bagi masyarakat,” tegas Widi. (red)