Nganjuk, Jogojatim.com Seorang ibu rumah tangga berinisial TRM (32), asal Desa Jatirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk.
TRM ditangkap polisi atas dugaan menyalahgunakan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) jenis pil double L atau pil koplo ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Nganjuk.
Modusnya dengan cara menggerus pil koplo lalu dicampur dalam perkedel. Hasil olahan tersebut lantas dititipkan ke petugas Rutan, untuk selanjutnya diberikan ke warga binaan.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan TRM diamankan aparat kepolisian di sebuah rumah kos Lingkungan Jetis, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan obat keras berbahaya, apalagi jika sampai disisipkan dalam makanan yang ditujukan ke tahanan. Ini sangat membahayakan,” ujar Henri kepada wartawan di Nganjuk, Minggu (27/7/2025).
Henri menjelaskan, kasus ini terungkap setelah petugas memperoleh informasi tentang makanan bergedel yang diduga dicampur dengan pil double L dikirimkan ke warga binaan Rutan Kelas IIB Nganjuk.
Penyelidikan mendalam lantas dilakukan oleh anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk, yang akhirnya mengamankan terduga pelaku TRM.
“Setelah ditelusuri, terduga pelaku TRM mengakui pernah mengantar makanan berisi pil LL sebanyak dua kali ke Lapas Nganjuk,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto
Saat dilakukan penggeledahan di rumah kos TRM, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo Y03 warna hitam yang ditemukan di atas kasur kamar kos, serta satu unit motor Honda Spacy nopol AG-4017-XG yang terparkir di depan kos. Kepada penyidik, kata Sugiarto, TRM mengaku pil double L tersebut diperoleh dari seseorang bernama Riyan, warga Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, yang kini berstatus DPO.
Pengakuan TRM menyebut bahwa pil LL yang dicampur ke dalam bergedel itu berasal dari Riyan. Kami sedang melakukan pengembangan untuk menangkap DPO tersebut,” tutur Sugiarto.
Dalam perkara ini TRM bakal dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 204 ayat (1) atau Pasal 141 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Saat ini, tersangka TRM diamankan di Mapolres Nganjuk untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara pihak Satresnarkoba Polres Nganjuk juga telah mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Cabang Surabaya untuk uji kandungan, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya.
Diberitakan sebelumnya, upaya penyelundupan sekitar 100 butir pil double L atau pil koplo yang digerus dan dicampur dalam perkedel berhasil digagalkan petugas Rutan Kelas IIB Nganjuk. Penyelundupan itu terungkap setelah seorang petugas mengalami gejala mual dan pusing, usai mencicipi perkedel titipan untuk salah satu narapidana Rutan Nganjuk, Rabu (9/7/2025) lalu.(Red)