Klarifikasi Penasehat Hukum ” TERTUDUH MARKUS ( makelar kasus ) terkait Penangkapan Dugaan Pelaku JUDOL diwilayah Kota Mojokerto

Olla , kepada awak media menegaskan, memang benar keponakan saya dari Mojokerto bernama KEVIN ditangkap dan diamankan oleh Kepolisian Polda Jawa Timur Unit Cyber , saat Selasa malam saya ikut dampingi Tante, namun saat Rabu 16/07/2025 saat KEVIN dipulangkan , saya tidak ikut menjemput ,tapi kata orangtua KEVIN semua sudah beres

Surabaya, Jogojatim.com – Hak jawab diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 Tentang Jurnalistik , Hak jawab bertujuan untuk memberikan hak koreksi dan klarifikasi terhadap pemberitaan biar berimbang dan ” media harus melayani hak jawab sebagaimana diatur oleh undang undang secara profesional dan proporsional , ” Ujar Team Advokat LBH Rastra Justitia

Terkait berita yang beredar di sosmed dan berita PATROLI ,” informasi untuk Kapolda Jawa Timur, lagi lagi ada oknum Polisi diduga melakukan tindakan CULAS, perjual belikan kewenangan, PERAS Masyarakat, ” Anak Kami ditangkap dua hari yang lalu, tiba tiba didatangi oknum yang mengaku dari unit cyber Polda Jawa Timur ,” Anak ini akan kita bawa ke Polda Jawa Timur ,karena ketahuan bermain JUDOL ( Judi Online ) ,” Ujar Bu Olla kepada awak media ,” Hal inilah yang perlu kita luruskan, ” Ujar Advokat berasal dari Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia

Barkah Caesar Faturrahman,S.H., salah satu JUBIR LBH Rastra Justitia

Ibu dari KEVIN saat memberikan keterangan kepada wartawan, anak saya memang benar saat Selasa siang 15/07/2025, dan Rabu jam 11 Pagi sudah dipulangkan , saya disuruh menjemput, saya berterima kasih sekali , anak saya bisa melanjutkan sekolah lagi,” Ujarnya

Saat Memberikan keterangan kepada awak Senin 21/07/2025 Bu Olla menegaskan,” Kita sekeluarga ketakutan, Kevin 19 THN mahasiswa salah satu PTN ternama harus berurusan dengan Kepolisian, tidak main main disangka berjudi Online , ” kita sekeluarga gemetar, kejadian itu sekira Selasa siang tanggal 15/07/2025 ,kalau ada apa apa langsung ke Polda saja, temui Unit Cyber Polda Jawa Timur , akhirnya kita semua keluarga menunggu saja karena tidak mengerti harus bagaimana.

Selasa malam ,masih tanggal 15 Juli 2025 HP Kakak saya berdering ( Kevin Keponakan Olla ) kami sekeluarga disuruh ke Polda Jawa Timur untuk ” Urusi ” Kevin 19 THN , sesampai diPolda Jawa Timur , saya dan mamanya Kevin ( Kakak saya ) langsung ke ruangan cyber Polda Jawa Timur .

Disana sudah disambut seseorang yang mengaku bernama ” PUTRA ” berprofesi sebagai Advokat ( Pengacara ) ” cindo ” cina Indonesia , melalui PUTRA , dirinya mengatakan, ” Saya Pengacara yang ditunjuk urusan ini oleh PENYIDIK Cyber Polda Jawa Timur , semoga KEVIN sebagai tertuduh dan dibawa ke sini untuk diperiksa agar terang masalahnya ,kalau besok tidak terbukti ,maka KEVIN akan dipulangkan ,” Ujar PUTRA

Lebih jauh Olla menerangkan,” Saat hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 , Kakak saya kembali lagi ke Polda , ” saya tidak ikut kesana , terkait ada pembayaran 30 juta sebagai uang damai , saya tidak tahu dan tidak pernah melihat , ” namun kakak saya menyampaikan KEVIN dipulangkan secara GRATIS ( alias tidak dipungut biaya karena KEVIN tidak cukup BUKTI melakukan kejahatan JUDOL ( judi online ) .” ujar Olla

Secara terpisah ,Pengamat Kepolisian Doktor Ilmu Hukum Didi Sungkono.S.H.,M.H., saat diminta tanggapan oleh awak media mengatakan ,” Kalau memang ada Penangkapan harus dilengkapi surat PENANGKAPAN sebagaimana diatur oleh UU No 08 Tahun 1981 KUHAP ( Kitab UU Hukum Acara Pidana )

Hal ini juga berlaku bagi Advokat dalam menjalankan sebuah Profesi asas legalitasnya jelas sebagaimana landasan hukum UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, secara hukum Advokat adalah bagian dari penegak hukum,” Ujar Didi

Dan masyarakat harus bisa itu membedakan, Advokat bukan sebagai MARKUS, ( Makelar Kasus ) Advokat dalam menyelesaikan ” PERKARA ” bukan PAT GULIPAT” antara oknum APARAT yang bermental KEPARAT” menakuti masyarakat dengan ancaman hukuman maksimal.

Intinya Polisi dan Advokat adalah Profesi yang Officium Nobillium ( sebuah Profesi yang mulia )

Didi, menegaskan,” Advokat boleh menerima ” Honorarium” dalam Profesinya , dalam menjalankan sebuah Profesi, Advokat dibenarkan menerima Fee Succses ,” Ujar Didi. (pras/red)