Pengosongan Aset Tanpa Putusan Inkracht Dipersoalkan terkait Sengketa Tanah di Beberapa Daerah

Nasional3 Dilihat

Madiun, Jogojatim.com – Djoko Susanto warga Surabaya menggugat sejumlah pihak yaitu Kurniawan dan Soehartini, dalam perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dengan sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Madiun. Rabu (23/7).

Penggugat juga menggugat pihak lainnya seperti PT.Bank Mandiri Kantor Cabang Utama Madiun (Tergugat III), serta 4. K33 Distribusi (Tergugat IV).

Sementara sejumlah lembaga dan perorangan diikutsertakan sebagai turut tergugat seperti 1.PT.Bank Central Asia, Tbk. Kantor Cabang Utama Madiun, 2.Kementrian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ngawi, 3.Kementrian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kota Madiun, 4.Kementrian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya I, dan 5.Mustakim.

Adapun petitum gugatan penggugat tertuang sebagai berikut,

“Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kotamadya Surabaya, yang semula berdasarkan sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 879 kemudian dihapus dan diubah menjadi Hak Milik Nomor 4315 atas nama Soehartini (Tergugat II),” bunyi isi poin gugatan yang dikutip dari sipp pn madiun. dengan perkara terdaftar pada Jumat, 11 Apr. 2025 lalu.

Kuasa hukum tergugat Advokat Go Chin Tjwan dan Anthony Lianto mengungkapkan keberatan klien, selaku tergugat I dan tergugat II atas gugatan yang dilakukan Djoko.

“Hari ini pembuktian namun alat-alat bukti surat itu foto copy dari copy seperti kita ketahui foto copy dari foto copy itu bukan alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian menurut pasal 1888 KUHperdata, yang kedua kami melihat penggugat ini mengosongkan barang-barang dari pihak rumah tergugat satu maupun dua tanpa adanya penetapan atau putusan pengadilan yang inkracht baik perdata maupun pidana namun tetap dilakukan pengosongan eksekusi secara sepihak padahal pengacara tidak pernah mendapatkan wewenang untuk melakukan eksekusi,” kata kuasa hukum tergugat.

 

Pengacara muda dari kantor hukum Go dan Partners menambahkan soal putusan pidana.

 

“Seperti kita ketahui kalau perdata wewenangnya juru sita kalau pidana itu dikejaksaan dan kita tidak pernah mendapati adanya aturan hukum apapun, Permasalahan prinsipal kami telah dijatuhi hukuman pidana namun didalam putusan pidana itu untuk mengembalikan sejumlah uang 28 miliar,” ujarnya.

 

“Namun barang yang dikembalikan menurut putusan pidana itu tidak terdapat aset Nomor maupun Hak-hak atas tanah dengan nomor tersebut, sehingga kami keberatan jika penggugat melakukan gugatan perdata untuk melakukan sita aset yang Nomor Hak dan jenis berbeda dengan putusan pidana,” tandasnya.

 

Terpisah, Pihak penggugat melalui kuasa hukum pengacara Prima Widyanswari, dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan belum memberikan komentar.

 

Sebagai informasi, Terdapat beberapa aset yang menjadi objek sengketa diberbagai lokasi.

 

Terkait tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Lidah Kulon, Lakarsantri, sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 879 diubah menjadi Hak Milik Nomor 4315 atas nama Soehartini (Tergugat II).

 

Tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, yang semula berdasarkan sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 823 diubah menjadi Hak Milik Nomor 4314 atas Soehartini (Tergugat II).

 

Tanah yang terletak di Jl.Raya Ngawi-Caruban Ds. Karangasri Kabupaten Ngawi seluas 344 m2, sesuai SHM Nomor 2450 atas nama Mustakim/ Turut Tergugat V.

 

Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Raya Ngawi-Caruban Kab.Ngawi seluas 447 m2, sesuai SHM Nomor 2072 persil 127 A atas nama Kurniawan (Tergugat I).

 

Bangunan Gudang PT.Glory Gemilang Jayamakmur yang terletak di Jl. Udowo Nomor 5 Kota Madiun, sertipikat sesuai data di Kantor Pertanahan Madiun pada Buku Tanah Hak Milik Nomor 1353 Kelurahan Kartoharjo, Surat Ukur Nomor 35 tanggal 24 Maret 1995, Nama Pemegang Hak Kurniawan (Tergugat I) suami Suhartini (Tergugat II).( )