Kejari Sidoarjo Tahan Dua Pejabat Dugaan Korupsi Dana Bantuan Senilai Rp 3,6 Milliar

Kepala Desa Entalsewu, Sukriwanto dan Ketua BPD Asruddin ditahan Kejari Sidoarjo atas dugaan tindak pidana korupsi 

Sidoarjo, Jogojatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan dua pejabat desa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan pihak ketiga senilai Rp 3,6 miliar.

Dua tersangka yang ditahan adalah Kepala Desa Entalsewu, Sukriwanto, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Entalsewu, Asrudin. Penahanan dilakukan pada Senin malam (21/7/2025)

Dua pejabat tersebut ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan dana bantuan Dana tersebut berasal dari PT Cahaya Fajar Abaditama selaku pengembang Perumahan Citra Garden kepada Pemerintah Desa Entalsewu pada tahun 2022.

Setelah keduanya menjalani proses penyidikan oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo.

Kepala Kejari Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Pidsus Jhon Franky Yanafie menjelaskan bahwa dana tersebut awalnya merupakan bantuan dari pihak pengembang perumahan untuk digunakan oleh pemerintah desa dalam pembangunan fasilitas umum.

“Bantuan berupa uang senilai Rp 3,6 miliar seharusnya digunakan untuk melaksanakan pembangunan di Desa Entalsewu,” ujar Jhon Franky kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).

Namun dalam praktiknya, dana tersebut justru tidak digunakan sesuai kesepakatan. Sebagian besar, yakni sekitar Rp 2,3 miliar, dibagikan kepada warga, Ketua RT, serta beberapa tempat ibadah seperti musala, dengan nominal yang bervariasi. Sisa dana kemudian dimasukkan ke dalam kas desa.

Yang menjadi masalah adalah, dana bantuan ini tidak dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai pendapatan resmi desa. Artinya, pengelolaannya tidak melalui mekanisme keuangan desa sebagaimana mestinya,” tegas Jhon Franky.

Menurut penyidik, dana bantuan tersebut semestinya dikelola secara transparan dan akuntabel melalui APBDes. Namun kenyataannya, dana justru digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukan, bahkan sebagian diduga untuk kepentingan pribadi.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2(1) Jo18 Jo 55(1) UU Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.

Kejari Sidoarjo menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang turut terlibat dalam pengelolaan dana tersebut (red)