SURABAYA, Jogojatim.com – Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Jalan Sumatera No 42, H.Charis Mardiyanto,SH,MH resmi lakukan penyumpahan terhadap 426 orang pengacara baru dari Peradi, Organisasi Advokat dibawah kepemimpinan Prof.Dr.Otto Hasibuan kini bertambah anggota baru serta menghasilkan bibit-bibit calon Advokat handal.
Ketua DPC Peradi Kota Surabaya Advokat senior Hariyanto,SH,M.Hum mengatakan kepada wartawan, usai acara penyumpahan di Aula PT Jalan Sumatera No 42 Surabaya.
“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, selamat siang dan salam sejahtera, pertama-tama kita mengucapkan syukur pada hari ini Peradi di Jawa Timur mengajukan permohonan sumpah dan hari ini dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi, sekaligus menyumpah sejumlah 426 Advokat baru yang disumpah disidang terbuka di Pengadilan Tinggi Surabaya,” kata Hariyanto ketua dpc peradi surabaya. Selasa (22/7).
Dijelaskan lebih lanjut, bahwa sumpah ini adalah kelanjutan Peradi yang dari kemarin mengadakan pelantikan Advokat baru, Kemarin yang dilantik oleh ketua umum kita Profesor Dr Otto Hasibuan itu sejumlah 437 Advokat.
“Namun hari ini dari 437 itu kenapa hanya 426 yang disumpah, yang 11 ini sudah advokat namun kembali ke Peradi minta menjadi anggota Peradi prosedurnya kalau menjadi anggota peradi kita adalah Pertama, PKPA Pendidikan Khusus Profesi Advokat harus ikut di Peradi, Kedua, Ujian juga harus lulus di Peradi ketika dua syarat ini terpenuhi mereka baru bisa menjadi anggota peradi mereka sudah melalui itu semua,” tandasnya.
Diinformasikan, setelah terpenuhi mereka dilantik oleh DPN Peradi bersama-sama yang 426 hari ini di sumpah, kalau yang 426 hari ini disumpah murni dari Advokat memenuhi syarat ada sertipikatnya, ujian telah lulus dan berumur 25 tahun serta magang selama 2 tahun dan tidak pernah dihukum dengan ancaman 5 tahun keatas, syarat itu yang harus dipenuhi Advokat baru hari ini.
“Rangkaian-rangkaian itu hari ini adalah resmi mereka itu telah disumpah adalah rekan saya panggilannya rekan sejawat dalam penyumpahan hari ini bapak Ka PT (Ketua PT) tadi menyampaikan jangan sampai ada melanggar masalah Kode Etik dan Contempt of Court karena efeknya bisa fatal bisa ditangguhkan atau dibekukan Berita Acara Sumpahnya (BAS), itu pesan yang mendasar oleh Bapak Ka PT,” sambungnya.
Pengacara sekaligus profesi Kurator dan Pengurus PKPU dan Kepailitan juga menerangkan.
“Kalau kami berpesan kepada advokat adalah pertama terus menerus meningkatkan kualitas profesi, kedua pahami betul masalah masalah etika profesi yang tercantum dalam kode etik profesi peradi, Ketiga juga harus bisa memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat pencari keadilan tanpa memandang agama, suku, ras dan golongan enggak boleh memilih-milah, Undang undang advokat terutama pasal 22 menyarankan bahwa peradi anggota anggota nya wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada yang kurang mampu,” pungkas ketua peradi.
Terpisah, Humas PT Bambang Kustopo yang merupakan juga sebagai Hakim Tinggi memberikan tanggapan atas penyumpahan advokat.
“Selanjutnya saya kira ya harus juga menjaga perilaku etika profesi kepada sesama aparat penegak hukum karena kedudukan Advokat sekarang setara walaupun tidak sama dengan aparat penegak hukum yang lain dalam hal ini Hakim,Jaksa, dan Polisi karena Advokat mempunyai kedudukan yang sama penting ya, ‘Officum Nobile’ sebutan yang terhormat,” tutupnya dengan menyampaikan beberapa pesan.( pras )