Situbondo,Jogojatim.com – Diduga adanya mafia BBM jenis solar Tim media mendatangi sebuah tempat yang menjadi tempat COD atau oper tap BBM solar bersubsidi di daerah Desa Pesisir,Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo. Dugaan gudang tempat penimbunan BBM solar subsidi tersebut diduga disinyalir milik oknum yang berinisial WWD, TK, IFN.Sabtu(19/7/2025)
Setibanya tim media di lokasi menemui salah satu pekerja setelah membuntuti pemotor rengkek, tim investigasi media mencoba untuk mengkonfirmasi kebenaran hal ini dengan beberapa oknum pekerja tersebut. “nggeh pak kulo namung di kengken pados solar ndamel jurigen sak katah katah e, mantun ngoten solar re kulo setoraken ten gudang niku pak trus di tumbas regi 7800 per liter, “ungkap salah satu oknum pekerja yang enggan di sebut namanya. Setelah itu tim investigasi media kroscek kebenaran tempat tersebut.
Ketika tim media mengkonfirmasi mengenai aktivitas di dalamnya kepada warga sekitar menyatakan bahwa seringkali mobil tangki hampir tiap hari masuk dan mondar mandir dengan dugaan membawa BBM solar bersubsidi, yang diduga di sembunyikan di dalam gudang yang disinyalir berkapasitas 10.000 liter sampai dengan 12.000 liter yang diduga untuk memenuhi tangki oknum nyoman yang dugaannya menyewa bendera PT. KEI atau tangki biru putin lain polos tanpa tertera nama PT.
Saya hanya warga sini pak dan hampir tiap hari saya lewat sini, sering saya lihat tangki warna biru putih ber PT KEI, kalau gak siang, pagi, kadang ya dini hari keluar dari tempat itu dan tiap datang tangki biru putih pasti tempatnya di tutup terpal pak,” ujar warga yang enggan di sebut namanya, saat di konfirmasi tim investigasi media.
Menurut informasi yang didapat, beberapa warga sekitar tersebut, tempat itu diduga memang sering digunakan untuk kegiatan usaha, namun ada bagian dalamnya diduga dijadikan tempat untuk melakukan dugaan penimbunan, penyimpanan BBM solar bersubsidi yang diduga akan di perjual belikan dengan harga non subsidi dengan kapasitas ribuan ton.
Beberapa banyak pemotor yang membawa rengkek jurigen pencari BBM solar diduga hanya untuk mencarikan BBM solar subsidi salah satu oknum mafia BBM Solar untuk mengelabuhi aparat penegak hukum, sistem pekerjaan pemotor pembawa rengkek jurigen, diduga mencari BBM solar di beberapa SPBU dengan dalih membawa surat ijin pembelian BBM solar dari Desa untuk kebutuhan pertanian, tapi kenyataan yang ada di lapangan, oknum pekerja rengkek pembawa jurigen diduga memperjual belikan kembali BBM solar subsidi tersebut ke oknum bos TK dan IFN.
Adapun keterangan oknum operator SPBU, para pemotor pembawa jurigen membawa surat keterangan dari desa untuk keperluan pembelian BBM solar subsidi yang di peruntukan untuk pertanian dengan membawa jurigen akan tetapi itu hanyalah dugaan siasat licik untuk mengelabuhi aparat penegak hukum, agar bisa lepas dari jeratan prosedur hukum,” terang oknum mantan operator SPBU.
Penyalahgunaan BBM solar bersubsidi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi di mana pada Pasal 55 disebutkan bahwa siapa saja yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar.
Sedangkan peraturan presiden nomor 191 tahun 2014 dan surat keputusan kepala badan pengatur hilir minyak dan gas (BPH MIGAS no 04/B3JBT/ BPH Migas/Kom/2020. Selain itu, perbuatan tersebut juga bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menjaga kesetabilan pasokan kebutuhan subsidi rakyat dan harga BBM solar bersubsidi untuk masyarakat yang membutuhkan.
Salah satu oknum nyoman sudah di konfirmasi tim investigasi media, hingga berita ini di turunkan. (ain/red)