Penyuluhan kedua Gaman Semeru Indonesia di SMA Negeri 2 Surabaya di Jl. Wijaya Kusuma No.48, Ketabang, Kec. Genteng, Surabaya, Kamis (17/7/2025), pagi. (Foto: HarsonoPG)
SURABAYA, Jogojatim.com – Mitigasi ancaman narkoba dalam keluarga, sekolah dan lingkungan sekitar, kembali Yayasan Gerakan Masyarakat Anti Narkoba (Gaman) Semeru Indonesia (GSI) mengingatkan peran keluarga menjadi garda terdepan dalam pencegahan.
Hal ini menjadi bentuk pengawasan tersendiri bagi berkembangnya anak. Peran orangtua akan lebih fleksibel menjadi teman anak. Hadirnya orang tua dapat lebih mudah memberikan pemahaman tentang narkoba.
Diharapkan, orang tua tak hanya berbicara melarang soal narkoba, melainkan dapat memiliki pemahaman lebih jauh tentang bahayanya mengonsumsi barang haram ini. Sehingga, kesadaran anak pun diharapkan dapat terbentuk untuk tidak sekali pun menyentuh narkoba, apalagi mencicipinya.
Demikian disampaikan Ketua Umum Gaman Semeru Indonesia, Dadang Buana, SH. saat dihubungi awak media usai memberikan penyuluhan kali kedua di SMA Negeri 2 Surabaya di Jl. Wijaya Kusuma No.48, Ketabang, Kec. Genteng, Surabaya, Kamis (17/7/2025), pagi.
“Tema sosialisasi hari ini, kami bersama jajaran GSI yang hadir terus berkomitmen, Menyelamatkan Anak Bangsa,” tutur Dadang menjelaskan.
Dadang menghimbau kepada para siswa untuk menjauhi narkoba. Sasaran peredaran narkoba maupun narkotika tidak hanya kepada orang dewasa namun juga kepada anak-anak.
“Kepada anak-anak, guru maupun orang tua agar waspada terhadap peredaran narkoba. Jangan terpancing atau terpengaruh dengan bujuk rayu orang tidak dikenal yang menawarkan sesuatu untuk dicoba, sebaiknya tetap waspada dan tidak mudah termakan rayuan penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” tegasnya.
Lebih jauh Ketua Lembaga Kantor Hukum Semeru Indonesia ini memaparkan, Narkoba adalah narkotika, psikotropika, dan obat terlarang. Istilah lain selain narkoba, yaitu Napza.
Napza merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif. Pada dasarnya, istilah narkoba ataupun napza merujuk pada berbagai zat yang dapat mempengaruhi sistem saraf pusat dan menyebabkan perubahan perilaku atau persepsi, serta potensi ketergantungan.
Pada MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) di SMA Negeri 2 Surabaya ucap Dadang, menjadi penting penyuluhan terus digalakkan merambah bangku sekolah.
Dadang membeberkan ancaman hukuman bagi pengedar bisa dihukum dengan sangat berat. Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan bahwa pengedar narkoba bisa dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sementara itu, pemakai narkoba dijerat melalui pasal 127 UU Narkotika menyatakan bahwa setiap pemakai narkotika dapat dihukum penjara paling lama 4 tahun.
Untuk itu imbuh Dadang GSI adalah yayasan peduli anak bangsa, telah masuk tim terpadu di Jawa Timur. “Kami akan terus bekerja bersama pemerintah dan instansi terkait, semoga apa yang kami lakukan dapat bermanfaat untuk semuanya,” pungkasnya.
Disampaikan sebelumnya oleh Titik Hariani Kepala Sekolah SMAN 2 Kota Surabaya, apresiasi dan ucapan terimakasih diucapkan kepada Gaman Semeru Indonesia yang telah berkenan menyampaikan pesan pencegahan narkoba yang kedua kalinya di SMAN 2.
Hadir dalam acara tersebut ratusan siswa siswi SMA Negeri 2 Surabaya, guru pendamping, Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Surabaya, Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, bersama BNNP Jatim. (HarsonoPG/red)