Struktural Inspektorat Jenderal dalam Pengawasan Kasus Korupsi Chromebook Senilai Rp9,9 Triliun Diduga ada Kelalaian

Uncategorized2 Dilihat

Jakarta, Jogojatim.com – Pendahuluan Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menyeret anggaran negara hingga Rp9,9 triliun saat ini tengah dalam penyidikan Kejaksaan Agung RI. Namun, dalam dinamika kasus ini terdapat kejanggalan besar menyangkut lemahnya pengawasan oleh Inspektorat Jenderal (Irjen) yang seharusnya bertindak sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Kajian ini bertujuan untuk menyoroti potensi kelalaian struktural oleh Irjen yang masih menjabat di bawah dua periode menteri.

II. Tugas dan Fungsi Inspektorat Jenderal Sesuai dengan:

PP No. 60 Tahun 2008 tentang SPIP;

Permen PANRB No. 5 Tahun 2020;

Permendikbudristek No. 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud.

Fungsi Irjen adalah:

Melakukan pengawasan internal terhadap efektivitas dan kepatuhan pengelolaan anggaran.

Melakukan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap instansi dalam lingkup kementerian.

Melakukan deteksi dini terhadap potensi penyimpangan anggaran.

Dengan kewenangan seluas itu, sangat tidak logis jika korupsi sebesar Rp9,9 triliun dapat terjadi tanpa terdeteksi oleh Irjen.

III. Teori Kriminologi Terkait

Systemic Corruption Theory (Johnston): Korupsi terjadi bukan hanya karena aktor individu, tetapi karena lemahnya sistem pengawasan internal.

Organizational Crime Theory: Ketika sebuah institusi gagal menjalankan fungsi kontrolnya, maka institusi tersebut ikut bertanggung jawab secara moral dan hukum atas kejahatan yang terjadi.

White-Collar Crime (Sutherland): Pelanggaran hukum oleh kelompok elit dalam jabatan formal kerap ditutup-tutupi oleh struktur organisasi yang hierarkis.

IV. Indikasi Kelalaian dan Potensi Tanggung Jawab Pidana

Irjen sebagai APIP gagal mendeteksi proyek pengadaan berskala besar yang sarat mark-up dan penggelembungan harga.

Tidak adanya tindakan preventif Irjen meskipun anggaran sangat besar disalurkan ke daerah-daerah yang rawan penyimpangan.

Tidak adanya rekomendasi hasil audit atau laporan pengawasan atas proyek tersebut yang menjadi dasar pencegahan dini.

V. Potensi Pelanggaran Hukum oleh Irjen

Pasal 421 KUHP: Penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan seseorang dipaksa memberikan keterangan atau menjalani proses secara melawan hukum.

Pasal 3 dan 9 UU Tipikor: Membiarkan terjadinya penyimpangan anggaran oleh karena kelalaian atau pembiaran.

Maladministrasi menurut UU Ombudsman No. 37 Tahun 2008: Termasuk penyimpangan prosedur, penundaan berlarut, dan pengabaian kewajiban hukum.

VI. Kesimpulan dan Rekomendasi

Diperlukan audit investigatif atas peran Inspektorat Jenderal dalam proyek Chromebook oleh Kejagung.

DPR RI melalui Komisi X dan Komisi III perlu memanggil Irjen untuk dimintai pertanggungjawaban atas kelalaian struktural ini.

Kejaksaan Agung didorong untuk memperluas penyidikan dengan menelusuri tanggung jawab struktural Inspektorat sebagai pengawas utama internal kementerian.

Penutup Jika korupsi sebesar Rp9,9 triliun bisa lolos tanpa pengawasan, namun individu di luar lingkup ASN justru diperiksa habis-habisan oleh Irjen, maka telah terjadi pergeseran fungsi dari pengawasan publik menjadi alat represi personal. Ini harus dilawan demi menjaga marwah hukum dan akuntabilitas birokrasi negara (red)