Dr. DidiSungkono. S.H.,M.H., mengatakan,” Ada istilah in criminalibus probationes debent esse luce clariores ,” Dalam perkara pidana bukti bukti harus terang daripada cahaya,sehingga tidak ada keraguan sedikitpun atas kesalahan yang dilakukan para TERDAKWA dan ini sudah sangat terang benderang,sudah sangat pantas ketiga TERDAKWA ini dijerat dengan Pasal 340, yang acamannya mati, apalagi sampai detik ini ,tidak ada upaya dari keluarga TERDAKWA yang datang untuk meminta maaf kepada keluarga korban,” Urai Didi Sungkono.
Jombang, Jogojatim.com – Hati siapa yang tidak remuk redam, hati siapa yang tidak hancur. Orang tua mana yang sanggup melihat perlakuan kejam para terdakwa yang lebih pantas disebut berkelakuan “iblis”.
“Kami mewakili keluarga korban sangat mendukung pasal yang diterapkan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kabupaten Jombang. Jaksa-jaksa terbaik diturunkan, Kasipidum dan JPU bernama Demas, kedua jaksa yang dikenal santun dan ramah terhadap masyarakat dan kuli tinta ini.”
Didi Sungkono, yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia, dibantu oleh WCC (Women Crisis Center) dan juga LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), menyatakan akan mengawal kasus ini hingga inkracht (berkekuatan hukum tetap).
“Kelakuan para terdakwa sudah bukan cerminan manusia lagi, sangat sadis dan biadab, melebihi ‘hewan’,” ujar pengamat hukum asal Surabaya ini.
Suasana haru dan pilu menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Jombang pada Selasa (15/7/2025), saat Misman (60), ayah kandung Putri Regita Amanda (19), siswi SMA yang menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan, dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan langkah pelan dan tubuh yang mulai rapuh dimakan usia, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan itu berjalan menuju kursi saksi. Mengenakan batik lengan panjang dan celana kain, Misman duduk menghadap majelis hakim, sementara di sebelah kanannya tampak tiga terdakwa yang didakwa merenggut nyawa anak perempuannya.
Ketiga terdakwa yang kini duduk di kursi pesakitan adalah Adriansyah Putra Wijaya (19), Achmad Thoriq Firmansyah (19), dan Lutfi Inahnu Feda (32). Mereka didakwa terlibat dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan berencana terhadap Putri Regita Amanda (19), siswi kelas XII asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito.
Namun, saat hakim memintanya untuk melihat para terdakwa secara langsung, Misman memilih memalingkan wajah. Tangis menahan amarah dan duka mendalam tak terbendung. Ia mengaku tidak sanggup menatap wajah orang-orang yang diduga telah menghabisi nyawa putrinya.
“Saya tidak kenal mereka,” ucap Misman dengan suara lirih, nyaris tersendat oleh emosi.
Dalam kesaksiannya, Misman mengisahkan bahwa pada hari kejadian, putrinya sempat berpamitan keluar rumah sekitar pukul 16.30 WIB. “Katanya mau COD-an, tapi saya tidak tahu barangnya apa,” ujarnya.
Korban pergi menggunakan sepeda motor Honda Vario, namun hingga menjelang malam, ia tak kunjung pulang. Kekhawatiran mulai menyelimuti keluarga. Berbagai upaya dilakukan, termasuk menghubungi korban melalui telepon, namun panggilan tak pernah dijawab.
Misman juga menyampaikan bahwa anaknya dikenal sebagai pribadi yang pendiam dan tidak banyak bercerita tentang kesehariannya. Di rumah, PRA dikenal sebagai anak yang patuh dan ringan tangan dalam membantu pekerjaan rumah.
“Sering bantu bersih-bersih, cuci piring. Anak saya pendiam,” tuturnya sembari menyeka air mata.
Sidang yang berlangsung terbuka ini merupakan sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak JPU Kejaksaan Negeri Jombang, yang diwakili oleh jaksa Andhie Wicaksono dan Aldi Demas Akira. Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (22/7/2025) mendatang dengan rencana menghadirkan saksi-saksi tambahan.
Untuk diketahui, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Jaksa juga menambahkan pasal alternatif, yaitu Pasal 338 dan 339 KUHP yang mencakup pembunuhan dan kekerasan seksual yang menyebabkan korban meninggal dunia. (Ain/Red)