Direktur PT Winer Usaha Lancar Berjaya dengan tangan diborgol dan memakai rompi tahanan.
Surabaya, Jogojatim.com – Darwin selaku Direktur PT. Winer Usaha Lancar Berjaya (WULB), di jatuhi Vonis terbukti bersalah oleh Hakim ketua sih Yuliarti. Hukuman yang dijatuhkan majelis selama 3 tahun penjara kurang 1 tahun dari tuntutan jaksa kejati Yulistiono dan Dwi Hartanta sebelumnya menuntut selama 4 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tegas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (15/7/2025) diruang sidang cakra.
Sebagai informasi, Terdakwa Darwin sebelumnya dilaporkan oleh Perusahaan Asuransi PT.Sun Life Financial Indonesia (Sun Life), yang diwakili saksi Kistiono Alias Toni (AVP Legal Counsel), Darwin dituduh melakukan penipuan pasal 378 atau penggelapan 372 KUHP terhadap uang milik PT Sun Life.
Di PN Surabaya Darwin pun diadili dan menyandang status Terdakwa Ia didampingi seorang pengacara cantik bernama Elok Kadja.
Sebelumnya kasus yang dijalani Darwin bermula ketika dia ingin bergabung dengan perusahaan asuransi Sun Life, Awalnya Terdakwa dikenalkan Candra Dewi salah satu Agen Sun Life kepada Teddy Lunardi juga staf PT. Sun Life, selanjutnya berlanjut yaitu pada tanggal 7 September 2018 Terdakwa mengajak pejabat PT. Sun Life Financial Indonesia yaitu saksi Wirasto Koesdiantoro.
“Darwin pun menyampaikan keahliannya dalam pengalaman mencari calon-calon nasabah asuransi dengan jumlah banyak, Tak lama pihak korban (Sun Life) pun tertarik namun Darwin meminta syarat dana operasional yang tak sedikit jumlahnya yaitu Rp 26 Miliar.
Tahap pertama pada tanggal 2 April 2019 dicairkan dana tunai senilai senilai Rp. 15.600.000.000 yang diterima oleh Terdakwa dikirimkan dari PT. SLFI (Korban) dengan nomor rekening Bank CIMB Niaga: 801006666300 atas nama PT. SLFI kepada PT. WULB dengan Nomor Rekening: Bank Central Asia 4682128333.
Selanjutnya, untuk mendapatkan dana Tahap Kedua (September 2019), Terdakwa harus mencapai target penjualan (Target FYP Akumulasi) sebesar Rp.5.650.000.000.
Ditengah perjalanan pihak Sun Life merasa dibohongi dan ditipu bahwa nasabah yang direkrut oleh Darwin ternyata sebagian adalah pihak saudaranya, kerabat bahkan mertua sendiri, Dimana uang untuk pembayaran premi asuransi para nasabah ke pihak Sun Life dibayarkan oleh Terdakwa yang merupakan uang operasional semula yang diterima dari Sun Life.
Sehingga akibat perbuatan terdakwa PT. Sun Life Financial Indonesia mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 26 Miliar. (Red)