Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., kepada wartawan menuturkan,” Pasal 340 KUHP mengatur pembunuhan berencana, perbuatan yang dimaksud dalam pasal ini adalah sebuah tindakan menghilangkan nyawa oranglain dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu jadi sudah sangat tepat kalau para TERDAKWA dijerat dengan Pasal 340 KUHP kalau diancam Pasal 338 KUHP itu kurang tepat, kami mewakili keluarga dari Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia sangat ” apresiasi langkah kejaksaan negeri kab Jombang ,” ujarnya
Jombang, Jogojatim.com – Sidang perdana kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Putri Regita Amanda (19), gadis asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Selasa, 8 Juli 2025. Tiga terdakwa dihadapkan ke meja hijau atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana keji yang mengguncang publik Jawa Timur.
Ketiga terdakwa yakni Ardiansyah Putra Wijaya (19), warga Desa Sembung, Jombang; AT (18), pelajar asal Kediri; dan Lutfi Inahu (32), warga Kecamatan Kunjang, Kediri, didakwa melakukan pembunuhan berencana dan pelecehan seksual terhadap korban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jombang, Aldi Demas Akira, menyampaikan bahwa ketiganya dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Jaksa juga menyampaikan dakwaan alternatif menggunakan Pasal 338 dan 339 KUHP, yang masing-masing mengatur pembunuhan biasa dan pembunuhan disertai kejahatan lain.
“Perbuatan para terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dilakukan secara sadar, terencana, dan dengan maksud menghilangkan nyawa korban serta menghilangkan jejak perbuatan mereka,” ujar Jaksa Aldi saat membacakan dakwaan.
Berdasarkan uraian dakwaan, kasus ini bermula ketika korban diajak bertemu oleh Ardiansyah pada Senin sore, 10 Februari 2025, di depan SDN Mojowangi. Setelah pertemuan itu, korban dibawa ke Kecamatan Perak, lalu ke rumah kerabat pelaku di Kunjang, Kabupaten Kediri. Di tempat inilah, jaksa menyebut para terdakwa menyusun rencana kejahatan mereka.
Malam harinya, korban dibawa ke area persawahan dan dipaksa menenggak minuman keras. Saat korban menolak, ia mendapat kekerasan fisik. Para terdakwa lalu melakukan pemerkosaan secara bergiliran. Setelah korban tak sadarkan diri, tubuhnya dibuang ke Sungai Brantas wilayah Purwoasri.
Keesokan harinya, Selasa 11 Februari 2025, jasad korban ditemukan mengapung di Sungai Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Megaluh, Jombang.
“Yang memberatkan sebagaimana dakwaan kami adalah fakta bahwa pembunuhan dilakukan setelah adanya pemerkosaan, dan ini merupakan satu rangkaian tindakan terencana,” tambah JPU Andie Wicaksono.
Menanggapi jalannya persidangan, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., kuasa hukum keluarga korban dari Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia, menyampaikan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Negeri Jombang.
Pasal 340 KUHP sangat tepat digunakan karena kasus ini menunjukkan adanya unsur perencanaan pembunuhan yang kuat. Jika hanya dijerat Pasal 338, tidak mencerminkan beratnya kejahatan yang dilakukan,” tegas Didi saat ditemui usai sidang.
Ia juga mengapresiasi keseriusan aparat penegak hukum. “Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi terhadap Kejari Jombang yang berani mengambil sikap tegas. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keadilan bagi korban yang sudah kehilangan segalanya,” ujarnya.
Tragedi yang menimpa Regita Amanda menimbulkan gelombang simpati dan kemarahan dari masyarakat luas. Keluarga dan warga sekitar berharap sidang bisa menjadi pintu keadilan yang tidak hanya menjerat pelaku, tetapi juga menjadi peringatan bagi siapa pun yang berani melakukan kekerasan terhadap perempuan.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sementara itu, pihak keluarga korban berharap semua fakta bisa terungkap, dan putusan yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan rasa keadilan (red)