JPU Tuntut Hasto 7 Tahun Penjara, Terbukti Suap dan Halangi Penangkapan Harun Masiku

Jakarta, Jogojatim.com – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menghadapi tuntutan tujuh tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Ia dinilai terbukti terlibat dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait buron Harun Masiku.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (3/7). Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp600 juta, dengan subsider enam bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta, subsider enam bulan kurungan,” ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di ruang sidang.

Dalam dakwaan, Hasto disebut menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Sin$57.350 atau setara Rp600 juta. Uang itu diberikan agar Wahyu mengatur pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024, demi meloloskan Harun Masiku menggantikan almarhum Nazarudin Kiemas.

Namun misi itu gagal. KPU tetap melantik kader PDIP lainnya, Riezky Aprilia, sebagai anggota DPR dari Dapil Sumsel I.

Jaksa menyebut Hasto tidak sendirian. Ia diduga memberikan suap bersama orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri serta Harun Masiku sendiri.

Tak hanya soal suap, jaksa juga menilai Hasto bertanggung jawab dalam menghalangi upaya KPK memburu Harun Masiku, yang hingga kini masih buron sejak 2020.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Hasto terbukti melanggar:

-Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP

-Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP

Jaksa menyebut dua hal memberatkan, Hasto dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Namun, sikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum menjadi alasan yang meringankan.

Penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy, menanggapi keras tuntutan jaksa. Menurutnya, seluruh dakwaan tak berdiri di atas fakta-fakta persidangan.

“Tuntutan ini tidak logis dan tidak berdasar. Dari semua saksi kunci, tidak ada yang melihat atau mendengar langsung Hasto memberi suap,” ujar Ronny.

Ia juga mempertanyakan tuduhan perintangan penyidikan.

“Kalau disebut merintangi, merintangi siapa? Saksi menyebut dua orang berbadan tegap yang bukan Hasto. Kenapa mereka tidak diperiksa?”

Ronny menilai jaksa hanya mengulang konstruksi awal penyidik KPK tanpa pembuktian baru di persidangan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak Hasto Kristiyanto. (Red)