Mantan Pengurus LBH Ansor Surabaya Soroti 3 Pelaku Lainya Kemana, SPDP Tidak Masuk

Pengacara Abdulkadir.SH.CLA.CMD

Surabaya, Jogojatim.com – Jajaran unit Polsek Tenggilis Mejoyo, Polrestabes Surabaya sebelumnya Pada Senin 2 Desember 2024 lalu, Telah melakukan penangkapan terhadap Hariono Bin Sarowi dalam kasus Narkotika jenis Sabu, Saat ditangkap Hariono sedang berpesta sabu bersama 3 orang teman lainnya, Namun ketiga pelaku lainnya masih jadi pertanyaan.

Kasus Hariono (Terdakwa) telah berakhir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya, Pada Rabu kemarin (18/6/2025) telah menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, Meski hukuman itu setengah dari tuntutan jaksa penuntut umum Hasanudin Tandilolo yang menuntut selama 5 tahun.

Menariknya kasus ini hingga menjadi pertanyaan mantan Pengurus LBH Ansor Surabaya, Abdulkadir.SH.CLA.CMD yang juga praktisi hukum menyoroti pelaku lainnya.

“Generasi Muda adalah Aset masa depan bangsa yang perlu dilindungi agar menjadi tulang punggung pembangunan bangsa di masa depan. Narkotika bisa menghancurkan seluruh sendi kehidupan di negera ini, Menghancurkan generasi muda harapan bangsa penerus cita cita negara, Narkotika sudah merajalela memasuki semua lini kehidupan pemuda, Siswa SD, Siswa SMP, mahasiswa, polisi, tentara, politisi, ASN bahkan pejabat termasuk bupati atau walikota,” kata Abdul Kadir. Jumat (20/6/2025) melalui pesan whatsappnya.

“Kami peringatkan kepada Bapak Kapolda Jawa Timur, serta Kepada Bapak Kapolrestabes Surabaya untuk secepatnya menangkap bandar2 narkotika di tempat2 Elit di surabaya, masyarkat sudah jenuh dan muak melihat semua permainan peredaran narkotika ini, jangan sampai kami masyarkat mendatangi tempat2 tersebut dan menutup paksa tempat tersebut,” tambahnya menyampaikan pesan.

Lagi, Praktisi hukum yang aktif mengunjungi pengadilan juga berpesan dan meminta, pihak kejaksaan khususnya di jawa timur agar tidak main-main dalam penegakan penangkapan bandar narkotika.

“Juga tidak luput kami ingatkan dan peringgatkan kepada Kejaksaan Negeri Jawa Timur dan serta Kejaksaan Negeri Sukomanunggal dan Kejaksaan Negeri Perak, harus bersinergi memperkuat dan tidak main2 dalam penegakan penangkapan bandar2 Elit narkotika ini.Dan kami akan terus bersuara, dan menyatakan perang dengan siapapun yang akan menghancurkan Bangsa dan Negara ini,” tegasnya.

“Kami sebagai masyarkat sudah memberikan informasi tentang keberadaan para bandar tsb kepada Bapak2 sekalian dan Bapak2 polisi juga sudah tahu para pemain elit bandar Narkotika tsb,” ujarnya.

Tak hanya kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Abdul Kadir juga meminta peran serta pemerintah kota Surabaya dalam hal ini Walikota Ery Cahyadi.

“Serta juga kepada Bapak Wali Kota Surabaya Ery Cahyadi, peredaran narkotika di surabaya ini mencapai taraf yang menghawatirkan, jenengan harus menjadikan program kerja prioritas pemberantas narkotika di Pemkot Surabaya, jangan takut untuk melaksanakan dan mengatakan kebenaran,” harap Kadir.

Pendapat hukum pengacara Abdul Kadir terhadap pelaku lainnya yang turut dalam pesta sabu bersama Hariono.

“Apabila tertangkap ada 4 orang ikut dalam pesta tsb, dan di periksa terbukti positif memakai, wajib di tahan dan di proses sesuia hukum, tidak ada pengecualian dalam hukum.Pasal 131 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam upaya pemberantasan narkotika dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan tindak pidana narkotika. Harus ikut ditahan karena melawan hukum thd pasal 131,” tandas pengacara yang berkantor di graha Gusdur jalan gayungsari timur no 33 surabaya menyesali jik tidak terbukti positif seharusnya tetap dikenakan pasal 131 mengetahui adanya kejahatan tidak melaporkan.

Sebagai informasi, Ketiga orang teman Hariono yang bersama-sama ditangkap petugas saat pesta sabu, Yakni, Junaidi Bin Harianto, Muhammad Syahrul Ferdiansyah Bin Jupri, Hendrik Susanto Bin Sumantri, Dikabarkan tidak turut ditahan (dilepas).

Kasubsi Pratut Kejari Surabaya, Ahmad Muzaki mengatakan jika tidak ada SPDP masuk atas nama ketiga orang tersebut.

Saya cek dulu, Iya Hariono jaksanya Pak Hasanudin Junaidi, syahrul, hendrik tidak ada spdp masuk,” ungkap pejabat kejaksaan.Jumat (20/6/2025).

Hingga berita ini ditayangkan pihak pejabat Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya belum dapat dikonfirmasi. (Red)