Residivis Narkotika di Vonis Ringan , 3 Temanya Pesta Sabu Dimana?

Surabaya, Jogojatim.com – Seorang residivis kasus narkotika jenis sabu Hariono Bin Sarowi, Divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, diketuai Abu Achamad Sidqi Amsya, Vonis itu dijatuhkan selama 2 Tahun dan 6 Bulan separuh dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut selama 5 Tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan,” jelas amar putusan hakim ketua Abu Achmad diruang sari 3 terbukti pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Rabu (18/6/2025) yang saat putusan dihadiri jaksa Suparlan.

Hukuman tersebut diturunkan majelis yakni setengah dari tuntutan jpu Hasanudin Tandilolo, dari Kejari Surabaya yang sebelumnya pada Rabu (4/6/2025) lalu, menuntut Hariono selama 5 Tahun penjara.

“Menyatakan bahwa terdakwa, Hariono Bin Sarowi, terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal, 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika, Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa, dengan pidana selama  5 (lima) tahun,” tuntut jpu.

Sebagai informasi, Sesuai data perkara pada SIPP PN Surabaya jika dari jumlah 4 orang yang mengadakan pesta sabu, Namun hanya seorang Hariono saja diadili (Residivis), meski saat penangkapan oleh petugas unit Polsek Tenggilis Mejoyo, Polrestabes Surabaya, Hariono saat itu sedang bersama 3 orang teman lainnya dengan masing-masing nama sebagai berikut,

“Petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Hariono yang saat itu sedang melakukan pesta Sabu bersama 3 rekannya yang bernama Junaidi Bin Harianto, Muhammad Syahrul Ferdiansyah Bin Jupri, Hendrik Susanto Bin Sumantri dan pada waktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap yang dibagian pipet kacanya terdapat Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,075 gram,” kutip kronologi penangkapan pada hari Senin 2 Desember 2024, didaerah ngagel surabaya, dengan ketiga nama tersebut tidak tampil dalam perkara sebagai terdakwa.

Untuk diketahui, Hariono Bin Sarowi sebelumnya pernah dipidana dalam kasus jenis sama narkotika, Ia berdomisili di jalan Upa Jiwa 3 Pengairan No. 4 RT/RW 01/02, perkara saat itu bernomor 2000/Pid.Sus/2021/PN Sby, Bahwa pada September 2021 silam Hariono diadili dengan kasus sabu BB sebanyak 2 poket yang masing-masing beratnya 0,45 gram.

Oleh Jaksa Siska Christina, Hariono saat itu dituntut selama 3 Tahun sesuai Pasal 127, Namun tuntutan itu hanya berkurang 6 bulan karena majelis hakim yang diketuai Widarti bersama anggota I Ketut Suarta dan Gd Agung Parnata, Menjatuhkan hukum terhadap Hariono selama 2 Tahun dan 6 Bulan.

Terpisah, Pegiat anti narkotika yang juga ketua Lembaga Anti Natkotika (LAN) Jawa Timur, Rizal Renata,ST.SE, angkat bicara menyikapi soal 3 nama lainnya yang sama-sama pesta sabu saat penangkapan, Dia meminta kepada penegak hukum harus transparan dalam penanganan kasus narkotika, yang merupakan kejahatan Extraordinary Crime (Kejahatan luar biasa).

“Sangat disayangkan bila sampai ada yang dilepas sebab kejadian seperti itu seringkali terjadi dan ini peran dr semua pihak untuk tetap mengawal sampai tuntas Hukum seberatnya agar tidak kambuh lagi dan lagi, Sangat miris pelakunya tetap pemain lama sudah pernah ditahan setelah lepas akan lakukan hal yang sama lagi bahkan akan lebih cerdik lagi agar tidak tertangkap, padahal ini kejahatan extraordinary crime,” tegas ketua lembaga anti narkotika. Kamis (19/6/2025).

Lagi pria yang dipercaya mengemban tugas kontrol dibidang pengawasan kejahatan dalam bentuk narkoba di Jawa timur, berpesan jika LAN siap dilibatkan untuk kerjasama berantas narkoba bukan hanya semacam edukasi saja.

“Saya tegaskan disini untuk pihak terkait dalam penangkapan, penggrebekan libatkan kami LAN Jawa Timur utk bisa ikut peran serta terlibat agar tdk ada lagi kasus Narkoba yg lepas dengan mudahnya

Sebab selama ini pegiat anti narkotika hanya dpt peran edukasi tentang bahaya narkotika,” tutup Rizal. (jh/prz)