Didi Sungkono.S.H.,M.H., ” Langkah Tepat Melaporkan Oknum Kepala Sekolah SMKN 1 Kota Kediri yang ” PERSEKUSI ” Wartawan” dengan SAJAM Jenis Celurit

Peristiwa232 Dilihat

Didi Sungkono.S.H.,M.H., Pengamat hukum dari Surabaya kepada wartawan mengatakan, ” Itu sudah tepat kalau dilaporkan ke Polisi , apalagi ada ancaman terhadap profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik , kalau memang merasa tidak sesuai dengan apa yang diberitakan, ada mekanisme nya ,negara kita ini negara hukum, ada UU No 40 Tahun 1999 Tentang PERS jelas diPasal 1 angka 11, ” Hak jawab harus ditempuh bilamana ada berita yang tidak bersesuaian, semua diatur dalam UU diatas, bukan malah main ancam, PERSEKUSI , dan memaksa wartawan membuat pernyataan, ini sangat menyesatkan dalam Edukasi hukum,” Terang salah satu Dosen hukum di Surabaya ini.

 

Kediri, Jogojatim.com – Menanggapi ” viralnya ” dua wartawan yang diPERSEKUSI oleh siswa siswa SMKN 1 Kota Kediri atas perintah dari Oknum Kepala sekolah , bernama Edi Suroto ( TERLAPOR ) sang oknum kepala sekolah dengan ” gagah berani ” bagaikan ” Gangster ” menggebrak meja sebanyak dua kali dengan posisi senjata tajam jenis Celurit terhunus ( dilepas dari sarungnya ) ,dengan muka ” ditekuk” biar terlihat galak, yang mana kejadian tersebut ada diruangan Kepala Sekolah , Pengamat Hukum dari Surabaya angkat bicara,” Saya disini hanya menanggapi terkait hukumnya yaa, kalau memang benar yang diPERSEKUSI oleh oknum Kepala Sekolah itu sangat tidak dibenarkan secara hukum , karena apa? Wartawan bertugas berdasarkan aturan hukum ada UU No 40 Tahun 1999 Tentang PERS yang mengatur tugas seorang wartawan, kita pahami dulu wartawan atau pewarta adalah orang yang melakukan pekerjaan kewartawanan atau tugas tugas jurnalistik secara rutin,definisi lain wartawan atau yang sering disebut juga awak media,jurnalis , pewarta ,kuli tinta ,pekerjaannya mencari ,menyusun berita ,mengungkap secara fakta,realita, disampaikan ke masyarakat apa adanya ,tentunya semua ada KEWI ( Kode etik wartawan Indonesia ) yang harus dijadikan pedoman , baik wartawan media cetak,elektronik, online ( daring ) ,” Ujar Didi

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia , diberikan kuasa oleh PT Berita PATROLI Indonesia , yang berkantor Surabaya untuk melaporkan perbuatan Oknum Kepala SMKN 1 Kota Kediri Atas Dugaan Persekusi dan Pengancaman diduga dengan SAJAM Jenis Celurit dan Penyebaran ujaran kebencian terhadap ” Profesi wartawan “

Memang benar sudah kita laporkan diPoltesta Kediri, sudah ” terbit LPnya, biarlah hukum yang menentukan, negara kita ini kan negara hukum, ” Imbuhnya

Melalui juru bicara Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia , setelah melaporkan oknum Kepala sekolah yang bersikap arogan, menggelar konferensi pers di halaman Polres Kediri Kota pada Kamis petang (5/6/2025).

Dalam konferensi tersebut, Didi Sungkono S.H., M.H., Zaibi susanto.S.H.M.H.,Kristiono.S.H.,M.H., dan Sutrisno.S.H.,M.H., serta Rossi .S.H.,M.H., selaku kuasa hukum dari jurnalis Nyoto Dharmawan, menyampaikan ,” Laporan resmi atas dugaan persekusi, penghinaan, dan pengancaman dengan senjata tajam oleh oknum Kepala SMKN 1 Kota Kediri terhadap kliennya.

Foto saat Jumpa pers di depan SPKT Polres Kediri

Perlu pembaca ketahui ,Peristiwa ini terjadi pada Rabu (4/6/2025), saat Nyoto menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan sekolah tersebut. Ia diduga dikepung puluhan siswa-siswi di dalam ruangan, diintimidasi secara verbal, hingga dihadapkan dengan ancaman menggunakan sajam jenis celurit,

“Pak Nyoto datang menjalankan tugas sebagai jurnalis, namun justru mengalami tindakan tidak manusiawi. Beliau dipersekusi, dihina, bahkan diancam dengan sajam. Ini pelanggaran serius terhadap hukum,” ujar Didi Sungkono di hadapan awak media.

Didi menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan peristiwa ini dengan dasar beberapa pasal hukum. Di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan penggunaan senjata tajam.

“Kami menilai tindakan kepala sekolah tersebut sangat tidak logis sebagai seorang pendidik. Bahkan ada indikasi provokasi terhadap siswa yang belum cukup umur untuk ikut melakukan ancaman. Ini sangat membahayakan,” tegasnya.

Lebih jauh, Didi mengungkapkan adanya pernyataan siswa yang sangat mengkhawatirkan. Salah satunya berupa ancaman kekerasan seksual terhadap anak jurnalis ‘Berita Patroli’.

Ada celetukan dari siswa: ‘Ayo kita cari, kita perkosa saja’. Ini sudah kelewatan. Kepala sekolah harusnya jadi penengah dan pendidik, bukan pemantik amarah,” katanya dengan nada kecewa.

Sebagai pendidik apalagi seorang kepala sekolah SMKN 1 Kota Kediri ,tentunya latar belakang pendidikan formalnya tidak main main, minimal S2, cuma ada pepatah ” adab itu diatas ilmu ” bagaimana seorang kepala sekolah mau mendidik siswa siswa secara benar,beradab dan bermartabat kalau kepala sekolah tidak bisa menjadi ” peredam” harusnya memahami tugas dan fungsi seorang jurnalis , kuli tinta , wartawan, harusnya ada Edukasi hukum ,khusus Kepala sekolah sekolah agar tahu bahwa wartawan menjalankan tugas berdasarkan landasan UU No 40 Tahun 1999 Tentang PERS Pasal 18 ayat ( 1 ) ,menghambat ,menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugasnya, Sudah sangat jelas Hak jawab diatur dalam Pasal 1 angka 11, ada juga KEWI ( Kode Etik Wartawan Indonesia ) semoga ini menjadi kejadian yang terakhir di negara Republik Indonesia ini,PERSEKUSI tidak bisa dibenarkan , karena itu juga melawan UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM ( Hak asasi manusia )

Dalam pernyataannya, Didi juga menanggapi klaim Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah Kediri, Adi Prayitno, bahwa peristiwa tersebut hanya “kesalahpahaman”.

“Kalau hanya salah paham, tidak mungkin ada penggebrakan meja dengan celurit yang sudah dilepas sarungnya. Ini tindakan nyata intimidasi. Apakah pantas seorang kepala sekolah membawa senjata tajam untuk menghadapi wartawan?” tegasnya.

Didi menambahkan bahwa jurnalis memiliki perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga segala bentuk kekerasan atau penghinaan terhadap mereka adalah pelanggaran terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

“Kalau dituduh melakukan pemerasan, silakan buktikan. Dalam hukum, yang mendalilkan harus membuktikan. Ini negara hukum, semua ada mekanismenya,” ujarnya.

Didi menegaskan harapan agar kasus ini menjadi pembelajaran dan ditangani dengan tegas.

“Kami harap kasus ini menjadi contoh agar tidak ada lagi kepala sekolah atau pejabat lain yang bersikap arogan. Hukum harus ditegakkan secara adil. Kami akan kawal hingga ada kekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Kediri Kota atas pelayanan yang cepat dan profesional.

“Kami dilayani sangat baik. Ini menunjukkan bahwa Polri hadir untuk masyarakat, termasuk bagi insan pers. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendampingi dan mendukung upaya penegakan hukum ini,” tutup Didi.

Sampai berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari pihak SMKN 1 Kota Kediri. Sementara itu, kasus ini mendapat perhatian luas dari organisasi jurnalis dan pegiat hak asasi di wilayah Kediri Raya. (Prs/Wyh/ Red)