Polres Ngawi Berhasil Ungkap Jaringan Sindikat Perdagangan Manusia 10 Bayi Dibeli Seharga Biaya Persalinan

POLRI15 Dilihat

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, tunjukkan barang bukti yang diamankan.

Ngawi, Jogojatim.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil mengungkap jaringan sindikat perdagangan bayi yang beroperasi di sejumlah daerah di Jawa Timur. Empat orang tersangka ditangkap dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (31/5), mengungkapkan bahwa pihaknya telah menahan keempat tersangka di Mapolres Ngawi. Mereka adalah ZM (34), pria asal Pasuruan; SA (35), wanita asal Balong, Ponorogo yang diduga sebagai otak pelaku; R (32), wanita warga Pasuruan; dan SEB (22), wanita asal Bringin, Ngawi.

“Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Ngawi guna proses hukum lebih lanjut. Sejauh ini, sudah ada 10 bayi yang menjadi korban di wilayah Jawa Timur dan Jakarta,” ujar AKBP Charles.

Kasus ini bermula dari laporan perangkat desa di Kecamatan Bringin yang mencurigai upaya pengadopsian seorang bayi oleh dua tersangka, ZM dan R. Kecurigaan muncul karena seluruh dokumen administrasi kelahiran bayi telah disiapkan sebelumnya, tanpa melalui prosedur resmi.

Setelah dilakukan pendalaman, polisi menemukan adanya praktik jual beli bayi dengan modus operandi mendekati orang tua dari kalangan kurang mampu yang baru melahirkan. Pelaku kemudian menanggung biaya persalinan sebesar Rp6 juta, dan bayi diserahkan kepada pemesan di Jakarta dengan imbalan sekitar Rp15 juta.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil yang digunakan untuk operasional, uang tunai, buku rekening untuk transaksi, serta pakaian bayi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 76 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya korban maupun pelaku lainnya dalam jaringan tersebut. (praz/Red)