Pemuda Asal Pasuruan Edarkan 15 Ribu Pil Koplo ke Remaja dan Pelajar dalam Tiga Minggu

POLRI8 Dilihat

Pasuruan, Jogojatim.com – Seorang pemuda berinisial MR (23), warga Desa Pukul, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan menjual 15 ribu butir pil koplo jenis trihexyphenidyl dalam waktu tiga minggu. Ironisnya, sasaran utama peredaran pil tersebut adalah kalangan remaja dan pelajar di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.

Penangkapan MR dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota pada Sabtu, 24 Mei 2025, pukul 17.44 WIB di sebuah kamar kos di Kelurahan Krapyakrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 100 butir pil koplo dan berhasil mengembangkan kasus dengan menemukan 17 ribu butir lainnya di kamar kos kedua milik MR yang berada di Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

“Total barang bukti yang disita sebanyak 17 ribu butir pil trihexyphenidyl. Dari pengakuan tersangka, 15 ribu butir sudah berhasil dijual,” ungkap Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Yokbeth Wally, Rabu (28/5/2025).

MR diketahui merupakan residivis dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ia kembali terlibat dalam jaringan peredaran obat keras berbahaya sejak tahun 2024. Pil trihexyphenidyl yang dijualnya didapat dari rekannya berinisial R. Pada awal Mei 2025, MR membeli 32 kaleng pil dengan harga Rp 350 ribu per kaleng. Dari jumlah tersebut, 15 kaleng telah terjual hingga ia ditangkap, sementara 17 kaleng sisanya diamankan polisi sebagai barang bukti.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo, menyatakan bahwa harga pil yang tergolong murah menjadi daya tarik utama bagi para pelajar dan remaja. “Pil dijual Rp 2.000 per butir, 3 butir seharga Rp 6.000, dan 6 butir hanya Rp 10.000. Harganya sangat terjangkau bagi pelajar,” terang Arief.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam beberapa kasus, pelajar tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga turut menjadi pengedar karena tergiur keuntungan.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang distribusi obat keras tanpa izin resmi.

Polisi saat ini masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan pemasok obat keras ini, termasuk R yang menjadi sumber utama pasokan pil untuk MR. (Red)