Komjen Pol Mohammad Iqbal Resmi Naik Pangkat, Tegaskan Komitmen Profesionalisme di DPD RI

Nasional10 Dilihat

Kapolri memimpin Upacara Korps Rapor Pati Polri. Salah satu pati yang naik pangkat adalah Komjen Mohammad Iqbal

Jakarta, Jogojatim.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung Upacara Korps Rapor Kenaikan Pangkat Perwira Tinggi (Pati) Polri di Rupattama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2025).

Salah satu Pati yang mendapatkan kenaikan pangkat adalah Mohammad Iqbal, yang kini resmi menyandang pangkat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol), dari sebelumnya Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol).

Saat ini, Komjen Iqbal menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Dalam sambutannya, Iqbal menegaskan komitmennya untuk terus menjunjung tinggi nilai profesionalisme dan integritas dalam tugas, termasuk dalam perannya di lembaga legislatif tersebut.

“Saya akan terus menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme dan integritas Polri dalam setiap tugas, termasuk dalam peran saya di DPD RI. Amanah Kapolri untuk mengawal agenda Asta Cita Presiden, dalam penugasan di DPD tentu memperkuat reformasi birokrasi,” ujar Iqbal.

Mantan Kapolda Riau dan NTB ini menyampaikan tekadnya untuk memperkuat fungsi DPD RI sebagai representasi daerah, serta memastikan aspirasi senator dan konstituen tersampaikan secara optimal.

“Kunci pembangunan nasional adalah kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Kami berkomitmen menjembatani hal ini dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tambahnya.

Iqbal juga menekankan pentingnya kedisiplinan dan pelayanan prima dalam menjalankan tugas sebagai Sekjen DPD RI. “Pelayanan kepada senator dan masyarakat adalah bentuk nyata dari amanah Kapolri yang harus kami jaga dengan baik,” tegasnya. Iqbal turut hadir dalam upacara didampingi sang istri, Nindya Mohammad Iqbal.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo turut memberikan pandangannya mengenai penugasan Iqbal sebagai Sekjen DPD RI. Ia menilai penempatan perwira tinggi Polri di jabatan strategis seperti itu memiliki dasar filosofis dan konstitusional yang kuat.

“Penugasan ini merujuk pada filosofi konstitusional Polri sebagai lembaga sipil bersenjata sesuai TAP MPR No. 7 Tahun 2000, yang menekankan peran pelayanan publik secara profesional dan sesuai kebutuhan masyarakat,” jelas Rudianto.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penempatan tersebut juga sah secara hukum mengacu pada Pasal 28 ayat (2) dan (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan di luar institusi Polri berdasarkan penugasan Kapolri dan relevan dengan tugas kepolisian.

“Penugasan terhadap Komjen Iqbal merupakan bagian dari semangat sinergi antar-institusi yang mendukung pencapaian tujuan bernegara,” pungkas Rudianto. (Red)