“Han Jwa Diana” Tersangka Penggelapan Ijazah Karyawan
SURABAYA, Jogojatim.com – Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (22/5/2025) telah meningkatkan status Han Jwa Diana dari terlapor menjadi tersangka atas penahanan ijazah mantan karyawannya.
Pemilik CV Sentoso Seal yang menyandang status tersangka dalam kasus pengrusakan kendaraan tersebut, menjalani kehidupannya di balik jeruji besi Polrestabes Surabaya.
Wadir Reskrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan, penetapan tersangka terhadap Diana, setelah penyidik melakukan gelar perkara pasca melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan 108 ijazah yang ditahan.
“Untuk status dari JD saat ini telah ditingkatkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pasca dilakukannya penggeledahan di rumah maupun di tempat usahanya,” kata AKBP Suryono, Kamis (22/5/2025) malam.
Disinggung atas tersangka lain, Suryono menegaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para saksi dan juga beberapa orang yang dilaporkan atas penahanan ijazah tersebut.
“Saat ini kami masih meminta keterangan dari 23 saksi. Begitu juga terhadap beberapa terlapor kami masih melakukan pendalaman secara intensif,” ujarnya
Adapun status dari Handy Sunaryo suami dari tersangka, lanjut AKBP Suryono, masih dilakukan pendalaman pemeriksaan.” masih kami lakukan pendalaman pemeriksaan,” pungkas nya. (red)