Sidoarjo, Jogojatim.com – Miras ( minuman keras ) beralkohol tinggi banyak beredar dikota Sidoarjo, toko – toko MIRAS, Grosir baik eceran marak “buka” tanpa adanya rasa takut digerebek oleh aparat penegak hukum ( Polisi ) dan Penegak Perda ( Polisi Pamong Praja ) ada apa ini? Jangan salah kalau masyarakat menduga adanya Pat gulipat, setoran dalam tanda kutip kepada aparat penegak hukum, ” Tidak boleh itu miras beredar secara “liar” tanpa dibatasi pembelinya, ini sangat rawan, apalagi beralkohol sangat tinggi akibatnya akan sangat fatal bila dikonsumsi anak anak remaja yang belum cukup umur,” Ujar Pengamat hukum dari Surabaya ini.
Perlu masyarakat ketahui, penjualan miras dikota Sidoarjo sangat meresahkan tanpa adanya penertiban dari aparat penegak hukum, masyarakat sudah sering melaporkan secara lisan, namun tidak ada tindakan,”Kami sebagai tokoh masyarakat sangat kuatir akan perkembangan remaja sekarang ,kejahatan akan semakin meningkat, bilamana penjualan miras tanpa batasan umur, dibiarkan tanpa adanya tindakan hukum dari aparat yang berwenang,” Ujar Gus Poison laki – laki asal Magersari kota Sidoarjo.

Pengamat hukum dari Surabaya, Didi Sungkono.S.H.,M.H., Mengatakan,” Harusnya pelaku usaha paham ada aturan yang mengikat terkait penjualan MIRAS , ada PERBUP ( Peraturan Bupati ) Sidoarjo No 10 Tahun 2012 Tentang Pengendalian dan pengawasan minimal beralkohol, dalam aturan ini menetapkan larangan penjualan miras tanpa ijin,khususnya bagi perorangan, penjualan miras juga harus memperhatikan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, ” Ujar Didi.
Saat dikonfirmasi wartawan Penjualan Miras mengatakan,” Kami ini memang jual MIRAS sejak dulu mas, dan ini semua sudah kita atensi, baik ini Oknum satpol PP, Oknum Polisi dan Oknum oknum wartawan, LSM, bahkan ada teman teman masnya yang tiap bulan atau tiap Minggu mendapatkan jatah dari sini, mas nya wartawan apa? ( Saat menyebut dari wartawan berita PATROLI ) Nah itu, ada ibu – ibu mengaku dari wartawan berita PATROLI juga mendapatkan jatah dari sini dan banyak lagi dari toko – toko MIRAS serupa yang ada di kabupaten Sidoarjo ini,” Ungkapnya
Lebih jauh Pemilik toko menguraikan,” Semua di kabupaten Sidoarjo sudah di kondisikan mas., kalau tidak di kondisikan jelas ditangkap, mana ada kita tidak setor, semua jelas setor ke aparat penegak hukum dan lainnya, tidak usah ancam – ancam mau menulis berita kalau ujung – ujungnya nanti di take down dan minta duit,” Urainya lagi
Menanggapi hal tersebut di atas Didi Sungkono sebagai pengamat hukum,” Kami sebagai pengajar, sebagai praktisi hukum, sangat menyayangkan kalau kejadian itu benar adanya, Hukum diartikan dengan jual beli, aturan bisa dimainkan, akan rusak tatanan hukum di negara kita kalau ini di biarkan, kami minta aparat penegak hukum dan penegak perda bersikap tegas, karena ini sudah sangat meresahkan, kalau ada aparat hukum,wartawan memeras para penjual miras silahkan diproses saja, itu sama saja dengan preman, berseragam, ormas, LSM dan lainnya, hukum harus di tegakkan, aturan harus di jalankan,” Ujar Didi Sungkono yang juga direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia ini. (wkt/ain/Red)