Ayam Geprek Jhon Menyalahgunakan LPG 3kg Untuk Meraup Keuntungan

Daerah23 Dilihat

Pasuruan, Jogojatim.com – Rumah Makan Ayam geprek Jhon merek kuliner yang belakangan mencuri perhatian publik berhasil berkembang pesat dari sebuah warung sederhana menjadi jaringan waralaba yang merambah berbagai kota besar di Jawa Timur. Mengusung konsep cepat saji dengan cita rasa lokal yang menggugah selera, Geprek Jhon kini tercatat memiliki lebih dari 30 cabang yang tersebar di Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, Malang, hingga Probolinggo, (23/04/2025)

 

Namun di balik kesuksesan itu, muncul satu pertanyaan yang mencuat dari publik: mengapa restoran yang telah berkembang menjadi waralaba besar ini masih menggunakan LPG 3kg yang notabene disubsidi untuk masyarakat miskin.

Pertanyaan itu pertama kali muncul dari seorang konsumen yang enggan disebutkan namanya. Saat membeli di salah satu cabang Geprek Jhon di Jalan Raya Bromo, Karang Sentul, Gondang Wetan, Pasuruan, ia bertanya langsung kepada karyawan di lokasi.

 

“Mbak, apakah boleh RM Geprek Jhon ini memakai LPG 3kg yang bersubsidi” tanya sang pembeli.

 

Pemakaian LPG 3kg yang bersubsidi boleh kok, tidak apa-apa,” jawab karyawati tersebut santai.

 

Pernyataan ini tentu mengejutkan, mengingat peraturan pemerintah yang secara tegas menyebut bahwa gas LPG 3kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro.

 

Jika Geprek Jhon telah tumbuh menjadi jaringan waralaba nasional dengan puluhan cabang dan strategi pemasaran yang solid, maka pemakaian LPG 3kg patut dipertanyakan secara etis maupun hukum.

 

Sistem franchise seperti Geprek Jhon sejatinya melibatkan modal besar, SOP operasional profesional, dan jejaring bisnis yang tidak lagi masuk kategori “mikro”. Hal ini membuat penggunaan gas bersubsidi oleh mereka tidak hanya mencederai semangat subsidi tepat sasaran, tetapi juga berpotensi melanggar aturan.

 

Merujuk pada Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2009 dan ketentuan terbaru yang diperkuat oleh Perpres No. 104 Tahun 2007, LPG 3kg hanya diberikan kepada, Rumah tangga tidak mampu, Pelaku usaha mikro skala kecil dan Nelayan tradisional tertentu. Geprek Jhon jelas bukan dalam kategori itu.

 

Jika memang benar penggunaan LPG 3kg ini terjadi secara masif di semua cabang Geprek Jhon, maka perlu ada tindakan dari Pertamina, Disperindag, dan pihak berwenang lainnya. Pemanfaatan gas subsidi oleh entitas usaha besar hanya akan menambah beban negara, sekaligus mempersulit akses masyarakat miskin terhadap haknya. (amb/Red)