Ketua DPD MADAS dan Edy ‘Macan’ Dukung Penyegelan Gudang Ilegal oleh Wali Kota Surabaya

Surabaya, Jogojatim.com – 22 April 2025 – Gudang milik UD Sentosa Seal yang terletak di Komplek Pergudangan Suri Mulia Permai Blok H-14, Surabaya Utara, resmi disegel oleh Pemerintah Kota Surabaya. Penyegelan dilakukan langsung oleh Wali Kota Eri Cahyadi, didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, pada Selasa (22/4/2025).

Penyegelan dilakukan menyusul temuan pelanggaran serius, yaitu tidak adanya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG), serta dugaan penahanan ijazah milik karyawan, yang melanggar hak dasar tenaga kerja.

Menanggapi tindakan tegas tersebut, Ketua DPD MADAS bersama Wakil Ketua Edy Prayitno, S.H., yang akrab disapa Edy Macan, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil oleh Wali Kota Surabaya.

“Kami dari DPD MADAS sangat mendukung langkah tegas Bapak Eri Cahyadi. Kota ini harus bersih dari pelaku usaha ilegal yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum,” ujar Edy Macan dalam keterangannya. Ia menegaskan bahwa tindakan penahanan ijazah adalah bentuk perbudakan modern yang tidak boleh terjadi di Surabaya.

Dasar Hukum:

1. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas dasar kegiatan usaha.

2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014

Setiap tempat penyimpanan atau gudang yang digunakan untuk kegiatan usaha wajib memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).

3. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 53:

Pengusaha dilarang menahan dokumen pribadi pekerja, termasuk ijazah, karena hal itu melanggar hak kebebasan kerja.

4. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 9:

Hak untuk mendapatkan pekerjaan dan perlakuan yang adil merupakan hak asasi yang dilindungi negara.

Pemkot Surabaya bersama aparat penegak hukum menegaskan akan terus menindak tegas pelaku usaha yang tidak menaati aturan. DPD MADAS juga menyerukan agar masyarakat turut serta melaporkan jika menemukan praktik usaha serupa yang melanggar hukum.(red)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan