DIDI SUNGKONO. S.H.,M.H., ” Kami Mewakili Keluarga Korban Meminta SEGERA , Berkas Perkara Pemerkosaan dan Pembunuhan Berencana ini untuk Dilimpahkan ke KEJAKSAAN NEGERI Kab JOMBANG.

DIDI SUNGKONO.,S.H.,M.H., Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia yang ditunjuk sebagai Penasehat hukum keluarga Korban mengatakan,” Kita sangat percaya dengan kinerja aparat penegak hukum kepolisian, dengan gerakan cepat, transparan dalam ungkap kasus pemerkosaan dan pembunuhan ini, dalam waktu dekat harapan kami segera dilimpahkan berkas perkara tersebut ke kantor kejaksaan Kab Jombang agar segera dijadwalkan persidangan, secara terbuka ” VONIS ” apa yang pantas bagi 3 manusia yang tidak beradab dan berkelakuan seperti iblis itu, hanya Pasal 340 KUHP yang pantas dan setimpal bagi kelakuan – kelakuan mereka ,” Ujar Didi Sungkono.

 

Jombang, Jogojatim.com – Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia, mewakili keluarga korban mengucapkan apresiasi Kecepatan Polisi Ungkap Pembunuhan Siswi SMA di Jombang, Didi Sungkono yang juga direktur LBH Rastra Justitia ini berharap segera perkara tersebut di limpahkan,” Kami sangat berharap dengan segera perkara tersebut di limpahkan dan di sidangkan, jerat dengan Pasal 340 KUHP, Hukuman mati, ini sudah setimpal dengan perbuatannya,” Urainya

Polres Jombang sukses mengungkap kasus pembunuhan dan perkosaan PRA (18), siswi kelas 3 SMA YPM Sumobito. Kecepatan polisi dalam menangkap para pelaku ini diapresiasi oleh keluarga korban

Penyidik Polres Kabupaten Jombang yang Datang langsung ke rumah korban untuk memberikan SP2HP yang di terima oleh Misman seorang ayah kandung dari PRA korban pembunuhan berencana.

Kami memberikan Apresiasi mewakili pihak keluarga korban yang beralamatkan di Dusun/Desa Sebani, Sumobito Kabupaten Jombang, Jawa Timur “Kami berterima kasih kepada kepolisian yang telah berhasil menangkap pelaku, dan juga setelah SP2HP ini di terima orangtua korban, kami juga mengucapkan terima kasih, ” Ujar Didi.

Perlu masyarakat ketahui bahwa polisi sudah menjelaskan dengan rinci kasus pembunuhan tersebut, pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut untuk mendampingi di tunjuklah Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia yang berkantor di Surabaya, agar bisa bersinergi dengan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

“Kami berharap mereka di hukum seberat-beratnya agar keadilan bisa di tegakkan.

Secara Terpisah Kasatreskrim “Polres Jombang mengatakan,” Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secepat mungkin dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” Ujar AKP Margono.S.IK, S.H., Msi kepada kuli tinta.

Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan., S.H., S.I.K., CPHR menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.

“Polisi juga mengajak warga untuk turut berperan dalam menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan jika mengetahui informasi yang berkaitan dengan kasus ini,” tandas Kapolres Jombang

Salah satu SP2HP ( Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ) yang di terima oleh orangtua korban , dalam SP2HP tersebut tertera nama 3 Pelaku yang sekarang mendekam di rutan Polres Kab Jombang, ketiga pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 340,339,338,285 KUHP, salah satu pelaku di tengarai merupakan pacar dari korban pemerkosaan dan pembunuhan.

Korban merupakan bungsu dari 2 bersaudara pasangan M (59) dan mendiang WI, warga Sumobito, Jombang. Ibunya meninggal dunia sekitar 1 tahun lalu. sehari-hari, siswi kelas 3 SMA YPM Sumobito Jombang itu hanya tinggal dengan ayahnya. Sebab kakak kandungnya yang sudah berumah tangga, bekerja di Surabaya.

Terjadinya pembunuhan ini berawal saat Gadis piatu ini keluar rumah pada Senin (10/2) sekitar pukul 16.00 WIB. la pamit kepada ayahnya menemui seseorang untuk membeli barang secara cash on delivery (COD). Ternyata ia menemui kekasihnya di depan SDN Mojowangi, Mojowarno, Jombang.

Pembunuhan dan perkosaan ini di otaki oleh pacarnya korban yaitu Ardiansyah Putra Wijaya (18), warga Desa Sembung, Perak, Jombang. la mengajak 2 temannya, yaitu Achmad Toriq (18), pelajar SMA asal Desa Klepek, Kunjang, Kediri dan Lutfi Inahu (32), warga Desa/Kecamatan Kunjang, Kediri.

Niat awal pelaku untuk menguasai sepeda motor dan ponsel milik korban. sebelom melakukan perbuatan kejinya Putra dan kawan-kawan lebih dulu mencekoki korban dengan miras di rumah Toriq. Mereka lantas membawanya ke persawahan di Dusun/Desa Godong, Gudo, Jombang untuk di perkosa.

Korban pun meronta karena menolak di setubuhi. Sehingga para pelaku memukulinya sampai tak berdaya. Setelah puas menyetubuhi korban, mereka membuang tubuhnya ke sungai Desa Tugu, Purwoasri, Kediri. PRA dilempar ke sungai dalam kondisi masih hidup.(ain/red)