SURABAYA, Jogojatim.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memeriksa Terdakwa Mulia Wiryanto Direktur PT Karya Sentosa Raya (PT.KSR) dalam kasus dugaan penipuan Rp 10 Miliar dengan modus jual beli gula, Terdakwa dilaporkan ke Polisi karena menolak mengembalikan modal yang dititipkan korban Hardja Karsana Kosasih.
Terdakwa Mulia memberikan keterangannya saat sidang digelar menjelang sore hari, dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Djuanto.
Mulia bercerita soal usaha yang berlokasi di Surabaya, Meski Terdakwa mengatakan tidak pernah menceritakan tentang PTPN namun menyebut BUMD Citra Bangun Selaras.
Terdakwa juga mengaku kenal dengan Bupati Kabupaten Bandung dan Dirut PT, Hal kebutuhan masyarakat disebut karena covid, Sehingga Terdakwa diminta sediakan kebutuhan sembako selanjutnya mereka fasilitasi dan bekerja sama.
“Tidak ada lakukan kontrak tapi lelang itu info sepihak, Tidak ada PTPN Jabar adanya RMI,” katanya diruang sidang Candra. Rabu (9/4/2025).
Lanjut dia menuturkan saat itu Kosasih (Korban) tertarik mengikuti bisnis dengan menitipkan modal Rp 10 Miliar, dan saat itu dana ditransfer 4 kali secara bertahap.
“Yang saya tunjukkan usaha saya di Bandung untuk membantu masyarakat dan saya yg suplay agar mereka hidup, Saya beri keuntungan ke Kosasih 13 kali
Total 2,3 M dari keseluruhan istri saya TF ke rekening Kosasih,” sambungnya.
“Kalau kerjasama kok ditarik, Kita Kan masih jalan dan ditarik semua gak bisa, Kosasih tarik semua maka saya beri 2,5 Miliar dan ini mempengaruhi kerjasama dan bulan depan dimintai semua,” ujar Mulia dalam keterangannya.
Untuk diketahui, Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin mendatang (14/4/2025), dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum Damang Anubowo selaku jaksa Kejari Surabaya.
Sementara untuk kronologi singkat kasusnya sebelum Terdakwa dilaporkan ke Polisi, Bermula pada bulan Agustus 2020 di Restoran Jepang (IMARI) Hotel J.W. Marriot Surabaya alamat Jl. Embong Malang No. 85-89 Surabaya, saksi korban Kosasih bersama-sama saksi Purnawan Hartaja dan Rahmat Santoso maupun Willem Lumingkemas Umbas bertemu dengan terdakwa.
Saat itu terdakwa Mulia menyampaikan dan menjelaskan bahwa dirinya memiliki kontrak dengan PTPN Jawa Barat terkait pengadaan gula dan dalam kontrak tersebut juga ada pembelinya dari Pemerintah Jawa Barat, dimana secara pasti usaha jual beli gula tersebut tidak akan rugi dan apabila Kosasih bersedia menitipkan modal usaha, dijamin oleh terdakwa titipan modal tersebut tidak akan hilang dan dapat diambil sewaktu-waktu.
Singkat cerita, Kosasih setelah ditawarkan pembagian keuntungan oleh Terdakwa sebesar 5 persen setiap bulannya, Tak lama kosasi menitipkan modal Rp 10 Miliar dengan 4 kali transfer kerekening bank BCA atas nama Mulia Wiryanto, Namun hingga beberapa bulan kurun waktu tanggal 09 Februari 2021 s/d 23 Desember 2022, terdakwa menyerahkan keuntungan kepada pelapor tetapi tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh terdakwa.
Namun kemudian keuntungan yang korban Kosasih terima ternyata hanya dengan total nominal sebesar Rp.2.357.500 Miliar saja, Nilai itu tidak sesuai dengan janji Terdakwa sebesar 5 persen setiap bulannya.
Sehingga korban pun telah berupaya meminta kepada terdakwa untuk mengembalikan uang titipan dengan baik sesuai dengan yang dijanjikan, tetapi terdakwa hanya selalu memberikan janji-janji, dengan alasan bilamana uang modal titipan dikembalikan sepenuhnya oleh terdakwa, maka usaha gula pasti akan stop total dan terdakwa tidak dapat menjalankan usaha jual beli gula lagi.
Terkait janji-janji dari terdakwa tersebut tidak ada realisasinya sehingga pelapor telah mengirimkan surat teguran (somasi) kepada terdakwa, yaitu Surat tertanggal 24 Juni 2024, yang ditujukan kepada terdakwa untuk Permintaan Pengembalian Titipan Uang Modal Usaha Gula dan Surat tertanggal 03 Juli 2024, yang isinya Permintaan Pengembalian Titipan Uang Modal Usaha Gula dan atas surat tersebut tidak ada pengembalian akan tetapi hanya menanggapi melalui komunikasi Whatsapp (081-23041971) pada tanggal 04 Juli 2024, yang pada pokoknya menerangkan.
“bahwa sumber pembayaran kembali nya melalui 2 cara Pak.. Ngak bisa dengan yang lain pak.. 1. Dgn kredit bank.. 2. Dgn cara IPO (sdg saya jalan kan) lain dari itu mungkin sulit Pak”. Surat Susulan tertanggal 03 Juli 2024.
“saya cuma minta waktu dari Pak Kos utk mengembalikan duit Pak Kos.. kalo sekarang Pak Kos minta.. saya nga ada duit nya Pak.. kasih saya waktu sampe desember Pak.. karena saya lagi jalan lagi proses Tbk saya.. karena hanya dengan cara ini saya bisa balik in duit Pak Kos”. respon terdakwa melalui whatsapp ketika ditagih pengembalian modal 10 miliar rupiah..(red)